Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H HERMAN SYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-178/M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN SYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM-   62   /M.1.10/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

HERMAN SYAH

Nomor Identitas

:

3601131203850002

Tempat Lahir

:

Pandeglang

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 12 Maret 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kp. Curug RT. 006 RW. 005 Kel/Desa Curug Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor ATAU Jalan Jembatan Item RT. 010 RW. 007 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 29 Januari 2026

  1.  

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d  18 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026;

 

  • Penahan PU

:

Rutan, sejak tanggal  30 Maret 2026 s/d 18 April 2026;

 

  • Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal  19 April 2026 s/d 18 Mei 2026;

 

 

 

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa HERMAN SYAH, pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 04:00 WIB dan pada tanggal 23 Desember 2025 sekira jam 04:20 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Toko Family Mart Jln. DR. Susilo Raya No. 25A Kel. Grogol Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat dan Toko Family Mart Jln. Penjemihan 1 No. 27 RT. 002 RW. 007 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat , berdasarkan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut”, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira jam 03:00 WIB terdakwa berangkat dari kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ke Toko Family Mart Jln. DR. Susilo Raya No. 25A Kel. Grogol Kec. Grogol Petamburan Jakarta Barat dengan membawa 1 (satu) buah gunting potong beton, karung, tas, 2 (dua) buah linggis dan 1 (satu) obeng dan sesampainya di Toko Family Mart sekira jam 04:00 WIB terdakwa langsung merusak kunci pintu kaca toko Family Mart dengan menggunakan linggis, setelah terdakwa berhasil merusak kunci pintu toko Family Mart lalu terdakwa langsung masuk ke dalam toko Family Mart dan menuju ke meja kasir, kemudian terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di laci kasir, selanjutnya terdakwa mengambil berbagai macam merk rokok yang dipanjang di estalase kasir yang di masukan kedalam karung yang sudah disiapkan sebelumnya. Bahwa setelah mengambil rokok-rokok tersebut, kemudian terdakwa langsung meninggalkan toko Family Mart menuju ke kontrakan terdakwa di Jalan Jembatan Item RT. 010 RW. 007 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat.

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Desember 2025 sekira 04:00 WIB terdakwa berangkat dari kontrakan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ke Toko Family Mart Jln. Penjemihan 1 No. 27 RT. 002 RW. 007 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat dengan membawa 1 (satu) buah gunting potong beton, karung, tas, 2 (dua) buah linggis dan 1 (satu) obeng dan pada saat sesampai di toko Family Mart Jln. Penjemihan 1 No. 27 RT. 002 RW. 007 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sekira jam 04:20 WIB, selanjutnya terdakwa langsung memotong kunci gembok pintu roling door toko dengan menggunakan gunting potong yang disiapkan sebelumnya dan merusak pintu kaca menggunakan obeng yang sudah disiapkan sebelumnya. Bahwa setelah pintu kaca sudah terbuka, kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa diparkir didalam toko agar tidak terlihat orang lain, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko dan menuju ke meja kasir lalu mengambil berbagai macam merk rokok dan dimasukan ke dalam karung ukuran 50 Kg sampai karung tersebut penuh. Bahwa setelah terdakwa mengambil rokok-rokok di etalase kasir tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) Handphone merk Samsung A07 warna ungu, selanjutnya setelah mengambil rokok-rokok dan handphone tersebut lalu terdakwa langsung keluar dari toko dan kembali ke kontrakan terdakwa di Jalan Jembatan Item RT. 010 RW. 007 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat.

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 20:30 WIB terdakwa sedang berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Jembatan Item RT. 010 RW. 007 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakarta Barat, selanjutnya saksi Royi Hariyanto dan saksi Fatih Mukti Ardani (keduanya anggota Polri) berhasil menangkap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gunting potong beton, karung, tas, 2 (dua) buah linggis dan 1 (satu) obeng, 1 (satu) Jaket Grab warna Hijau dan Hitam, 1 (satu) Kaos merk Uniqlo warna hitam, 1 (satu) Celana levis warna biru gelap, 1 (satu) Celana levis warna biru dan sepeda motor saya berikut 1 (satu) plat Nomor B 5691 BAL yang digunakan pada saat melakukan perbuatannya. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak PT. FAJAR MITRA INDAH mengalami kerugian berupa Rokok berbagai macam merk sejumlah 830 (delapan ratus tiga puluh) bungkus dan 1 (satu) Handphone merk Samsung A07 warna ungu yang ditaksir seharga Rp. 33.922.099.- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh dua ribu sembilan puluh sembilan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .---------------------------------------------------------------------

 

Jakarta,  30  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

RIMA DIYANTI, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198201172006032002

Pihak Dipublikasikan Ya