| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengklaim secara sepihak penggunaan brand “CHERIA” serta melakukan tindakan-tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa segala bentuk tindakan Para Tergugat yang menghalangi Penggugat dalam menjalankan kegiatan usaha yang menggunakan brand “CHERIA” adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah dibangun melalui investasi usaha, jaringan kemitraan, serta reputasi usaha yang telah berkembang selama bertahun-tahun;
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang mengambil alih atau menguasai aset- aset digital yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa penggunaan dalil lisensi dan/atau klaim hak merek oleh Para Tergugat sebagai alat untuk menekan, menghambat, atau merugikan kegiatan usaha Penggugat merupakan tindakan melawan hukum;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang menghambat kegiatan usaha Penggugat serta menghentikan segala bentuk klaim yang merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh aset yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Para Tergugat, termasuk namun tidak terbatas pada akun media sosial, akses digital, basis data pelanggan, dan sarana promosi digital yang terkait dengan brand “CHERIA”;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), yang terdiri dari: ?
- kerugian material sebesar Rp25.000.000.000,00;
- kerugian immaterial sebesar Rp25.000.000.000,00;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan dan/atau aset Para Tergugat, termasuk aset digital yang berkaitan dengan perkara ini, yang nilainya sebanding dengan jumlah kerugian yang dituntut oleh Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |