Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Irwan PT Nusa Halmahera Minerals Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 144/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Salman, S.HIrwan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals.
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals.
  4. Menunjuk dan/atau mengangkat:

Albert Yanes Poltak, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-227.AH.04.05-2023 tanggal 27 Desember 2023 yang beralamat di Jl. Raya Pondok Kopi Blok D1-No 1 RT 04/ RW 09, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals dinyatakan Pailit.

  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia dan Bijaksana berpendapat lain mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak