| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals.
- Menunjuk dan/atau mengangkat:
Albert Yanes Poltak, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-227.AH.04.05-2023 tanggal 27 Desember 2023 yang beralamat di Jl. Raya Pondok Kopi Blok D1-No 1 RT 04/ RW 09, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI Jakarta. selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals atau sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals dinyatakan Pailit.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Nusa Halmahera Minerals dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia dan Bijaksana berpendapat lain mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |