| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 281/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | Kresna Kasuma | 1.PT Wira Cakrabuana Sakti 2.Haji Abdul Aziz Bin Haji Marzuki 3.Sonan Bin Sida |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 281/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 17 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 18, tertanggal 22 Desember 2025, dibuat di hadapan Notaris Hj Ofiyati Sobriyah, S.H.; 3. Menyatakan KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT adalah SAH sebagai KREDITOR BARU (Cessionaris) dari TERGUGAT I menggantikan Kreditor sebelumnya, yaitu PT Bank Dagang Negara (yang saat ini telah menjadi PT Bank Mandiri (Persero), Tbk), sedangkan TERGUGAT II dan TERGUGAT III, adalah sebagai PENJAMIN dengan harta benda yang diserahkan / disertakan atas hutang TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT yang berkewajiban ikut mempertanggungjawabkan pelunasan hutang TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
... dst. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
