Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst Evan Aryadi Ariya Prastio Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiharta Gunawan, S.H., M.H.Evan Aryadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT; 
  2. Menyatakan ARIYA PRASTIO (in casu TERMOHON PAILIT) Pailit dengan segala akibat hukumnya; 
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit TERMOHON PAILIT;  
  4. Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam kepailitan ARIYA PRASTIO (in casu TERMOHON PAILIT) ini;
  5. Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

Atau 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PEMOHON PAILIT memohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak