| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT;
- Menyatakan ARIYA PRASTIO (in casu TERMOHON PAILIT) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit TERMOHON PAILIT;
- Menunjuk dan mengangkat Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator dalam kepailitan ARIYA PRASTIO (in casu TERMOHON PAILIT) ini;
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PEMOHON PAILIT memohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |