Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Muhammad Alif Khatammi PT SANY HEAVY INDUSTRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 91/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Alif Khatammi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT SANY HEAVY INDUSTRY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh kronologi yang dibuat oleh PENGGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana PP Nomor 35 tahun 2021 Pasal 40 ayat (2) Yaitu Pesangon senilai Satu Bulan gaji  PENGGUGAT sebesar 11 juta rupiah dan Gaji terakhir di bulan Desember 2025 dengan perkiraan senilai 11 juta 500 ribu rupiah.
  3. Memberikan Ganti Rugi atas kehilangan barang miliki pribadi PENGGUGAT jika terjadi kehilangan akibat Penahanan secara Paksa oleh Pihak HR TERGUGAT
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak