| Dakwaan |
|
A
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERKARA: PDM - 56 /Eoh.2/JKT.PST/09/2025
- Identitas Terdakwa:
|
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
IDRIS MARASABESSY als IRON Bin M NUR Marasabessy
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3172022004951004
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ambon
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
31 tahun/20 April 1995
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Muara Bahari Bak Air 5, RT. 015 RW. 013, Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
27 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 16 Februari 2026 di Rutan Polda Metro Jaya
|
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026 di Rutan Polda Metro Jaya
|
|
|
|
:
|
Sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
|
|
|
- Diperpanjang oleh Ketua PN Jakarta Pusat
|
:
|
Sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
|
- Dakwaan:
------- Bahwa terdakwa Idris Marasabessy Bin M. Nur Marasabessy bersama dengan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase (dalam berkas perkara terpisah dan sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht) pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di ATM Bank Mandiri Rumah Sakit Islam Jakarta, yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Islam, RT. 011, RW. 005, Kel. Cempaka Putih, Kec. Cempakat Putih, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Idris Marasabessy Bin M. Nur Marasabessy (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) menghubungi oleh saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase “ayok kerja”. Kemudian terdakwa menyiapkan beberapa kartu ATM yang akan digunakan untuk ditukar dengan calon korban sedangkan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase menyiapkan peralatan beberapa batang korek api yang sudah di potong kecil-kecil yang akan digunakan untuk mengganjal tempat masuk kartu di mesin ATM. Lalu terdakwa bersama dengan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih dengan nomor register F- 3903-FJH milik terdakwa bersama dengan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase berkeliling mencari target operasi hingga akhirnya terdakwa bersama dengan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase berhenti di Rumah Sakit Islam Jakarta, yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Islam, RT. 011, RW. 005, Kel. Cempaka Putih, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan memilih mesin ATM Mandiri. Lalu terdakwa masuk kedalam gerai mesin ATM kemudian saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase memberikan batang korek api yang sudah disiapkan kepada terdakwa untuk kemudian dimasukan kedalam tempat masuk kartu di mesin ATM setelah itu saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase memberikan kartu ATM pengganti kepada terdakwa yang akan ditukar dengan kartu ATM milik korban lalu saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase pergi untuk mengawasi dari luar gerai ATM Mandiri sedangkan terdakwa berada dalam gerai Mesin ATM Mandiri berpura-pura untuk mengambil uang di mesin atm;
- Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, saksi Azizah Abdullah Abdad datang untuk melakukan transaksi Tarik tunai di ATM Mandiri tersebut, kemudian terdakwa keluar dari gerai ATM. Saat itu saksi Azizah Abdullah Abdad kesulitan mengoperasikan mesin ATM Mandiri tersebut kemudian terdakwa masuk kembali datang berpura-pura membantu saksi Azizah Abdullah Abdad, lalu saksi Azizah Abdullah Abdad memberikan kartu ATM Mandiri nomor 46170060219190 milik saksi Azizah Abdullah Abdad kepada terdakwa yang kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Azizah Abdullah Abdad kartu ATM tersebut ditukar oleh terdakwa dengan kartu yang sudah disiapkan sedangkan kartu ATM Mandiri nomor 46170060219190 milik saksi Azizah Abdullah Abdad disimpan oleh terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi Azizah Abdullah Abdad untuk memasukan Pin ATM yang kemudian diintip dan dihafalkan oleh terdakwa, namun saksi Azizah Abdullah Abdad masih belum dapat melakukan transaksi di mesin ATM Mandiri tersebut kemudian saksi Azizah Abdullah Abdad pergi dengan membawa kartu ATM yang telah ditukar;
- Bahwa setelah terdakwa bersama saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase mendapatkan kartu ATM Mandiri nomor 46170060219190 milik saksi Azizah Abdullah Abdad dan mengingat PIN ATM nya kemudian Pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 18.00 WIB hingga tanggal 22 Mei 2025 pukul 04.03 WIB, terdakwa bersama saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase mengambil uang yang ada didalam rekening tersebut dengan menggunakan kartu ATM untuk transaksi Tarik tunai di beberapa ATM, transfer ke beberapa rekening, pembelian handphone di beberapa toko handphone, dan transaksi pembayaran di beberapa diskotik di Jakarta. Terdakwa mendapatkan uang sekitar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan saksi HARYANTO als UCOK Bin MASE mendapatkan uang sekitar Rp. 290.000.000 (dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Azizah Abdullah Abdad melalukan konfirmasi kepada Bank Mandiri Yarsi karena saksi Azizah Abdullah Abdad tidak dapat menggunakan kartu ATM miliknya sejak hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di ATM Bank Mandiri Rumah Sakit Islam Jakarta, yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Islam, RT. 011, RW. 005, Kel. Cempaka Putih, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan saksi Azizah Abdullah Abdad mendapatkan informasi bahwa saldo di rekening Bank Mandiri nomor 1230005142932 atas nama Azizah Abdullah Abdad telah berkurang sebanyak Rp 619.311.000,- (enam ratus Sembilan belas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah) dimana saksi Azizah Abdullah Abdad tidak melakukan transaksi sejak hari itu. Kemudian saksi Azizah Abdullah Abdad melaporkan hal tersebut ke Polisi dan menghubungi call center Mandiri di 15000 untuk melakukan pemblokiran;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Haryanto Als Ucok Bin Mase tersebut, saksi Azizah Abdullah Abdad mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 619.311.000,- (enam ratus Sembilan belas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UURI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------
|
|
Jakarta, 09 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum
BAYU IKA PERDANA, SH., MH.
Jaksa Madya
|
|