| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT–I, TERGUGAT-II, TERGUGAT-III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa HARTA BERSAMA, adalah Milik Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I, yang belum pernah dibagikan kepada masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;
- Menyatakan dengan hukumnya Pasar Kemayoran, Jl. Bendungan Jago Raya No. 16, Jakarta Pusat - 10650, Rumah PENGGUGAT di Jl. Bendungan Jago Blok D No : 180 Rt 005 Rw 002 Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusatdan Rumah TERGUGAT-I di di JL.STR INDAH V BLOK. HJ.I/16 Rt 005 Rw 012. Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, belum pernah di jual sampai saat ini :
... dst. |