Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
176/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst JIMMY SUGIARTO 1.PT BERKAT RAJA DAUD
2.DION SETIAWAN
3.DENI HANDOKO, S.Sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIMMY SUGIARTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ROHMAT JUNAEDI, S.H.JIMMY SUGIARTO
Termohon
NoNama
1PT BERKAT RAJA DAUD
2DION SETIAWAN
3DENI HANDOKO, S.Sos
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD,  TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD,  TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU.
  4. Menunjuk dan mengangkat:

DHARMA PRAJA PRATAMA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-92.AH.04.05-2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di PRAJA FEDHLI & PARTNERS, yang beralamat Jl. Gelong Baru Tengah, No. 1A, Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat.

Selaku Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU dan/atau Kurator apabila PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU I/ PT BERKAT RAJA DAUD,  TERMOHON PKPU II/ DION SETIAWAN, TERMOHON PKPU III/ DENI HANDOKO, S.Sos dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 di atas.
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.
  4. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak