| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT sebagai Kreditur yang tidak terverifikasi Demi Hukum terikat dan tunduk pada Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 04 April 2023, sesuai pasal 286 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menyatakan dan Menghukum TERGUGAT terkait tagihan TERGUGAT yang berkaitan dengan Perjanjian Investasi tanggal 26 Januari 2022, diantaranya Perjanjian Investasi Pertama dengan nilai Investasi Rp. 440.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) dan Perjanjian Investasi kedua dengan nilai Investasi Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dapat dibayarkan setelah dilakukan verifikasi dan dibayarkan sesuai skema dalam Perjanjian Perdamaian yang telah di Homologasi sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 117/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.JKT.PST. TANGGAL 04 APRIL 2023;
... dst. |