| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Nomor 10 tanggal 03 Juni 2025 beserta seluruh perjanjian accesoirnya yang dibuat oleh Tergugat V tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;
- Menyatakan lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Tergugat III pada tanggal 11 Maret 2026 terhadap 5 (lima) objek tanah dan bangunan yaitu :
- SHGB NIB. 09.02.000034937.0/Kramat Pela, luas 430 m?2;, setempat dikenal Jl. Melawai Raya No. 70 Blok B/IV Persil 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemegang Hak : Diana Kusuma Dewati, Dewanto Kusuma Wibowo, Muhammad Rama Tri Putra Santosa, R NGT Danarsih, Muhammad Arjuna Dwiputra Santosa, Rendy Premoputra Santosa;
- SHM NIB. 09.02.000034667.0/Kramat Pela, luas 430 m?2;, setempat dikenal Jl. Melawai No. 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemegang Hak : Dewanto Kusuma Wibowo, Rendy Premoputra Santosa, Muhammad Rama Tri Putra Santosa, Muhammad Arjuna Dwiputra Santosa, R NGT Danarsih, Diana Kusuma Dewati;
- SHM NIB. 09.02.000034938.0/Kramat Pela, luas 208 m?2;, setempat dikenal Jl. Sampit II No. 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemegang Hak : R NGT Danarsih, Diana Kusuma Dewati, Dewanto Kusuma Wibowo, Rendy Premoputra Santosa, Muhammad Rama Tri Putra Santosa, Muhammad Arjuna Dwiputra Santosa;
- SHM NIB. 09.01.000015485.0/Kenari, luas 251 m?2;, setempat dikenal Jl. Raden Saleh No. 1 A, RT. 2/RW. 2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Pemegang Hak : Dewanto Kusuma Wibowo, Diana Kusuma Dewati, Muhammad Rama Tri Putra Santosa, Muhammad Arjuna Dwiputra Santosa, R NGT Danarsih, Rendy Premoputra Santosa;
- SHM No. 20/Kenari, luas 435 m?2;, setempat dikenal Jl. Raden Saleh Raya No. 1A, RT.2/RW.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, pemegang hak : Danarsih Santosa.
adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
... dst. |