Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-254 /M.1.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAHID[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Wahyudin, S.HABDUL WAHID
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-24/M.1.10/05/2026

 

 

  1. TERDAKWA

Nama lengkap

:

ABDUL WAHID

Tempat lahir

:

Madura

Umur/tanggal lahir

:

34  tahun / 08 Desember 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Tenaga Listrik No. 19 L RT 015/016 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. Riwayat Penahanan :

1.

Ditahan oleh Penyidik

:

Sejak tgl 06 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026

2.

3.

4.

Diperpanjang oleh JPU

Diperpanjang Hakim PN Jakarta Pusat

Ditahan oleh JPU

 

:

:

:

Sejak tgl 26 Februari 2026 s/d 06 April 2026

Sejak tgl 07 April 2026 s/d 06 Mei 2026

Sejak tgl 06 Mei 2026 s/d 25 Mei 2026

 

         
  1. Dakwaan    :

 

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa ABDUL WAHID pada Kamis tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 19.00.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi, dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal  05 Januari 2026 sekitar pukul 19.00.wib. bertempat di Kebon Jati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa sering membeli obat Tramadol dari seorang perempuan yang biasa di panggil ”MAK JAWA” yang saat itu terdakwa membeli sebanyak 18 (delapan belas) strip obat Tramadol seharga Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dengan maksud untuk dijual kembali.

 

  • Kemudian sekira pukul 19.30.wib. bertempat di Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan cara menunggu pembeli yang biasa terdakwa menjual kepada mereka. Pada saat terdakwa sedang menunggu, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi Agus Setiawan, Imron dan Ilham Kurniawan, mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) strip.

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa Rp. 30.000.- untuk 1 (satu) boks (lima lempeng) dan sehari laku terjual seluruhnya, mendapat keuntungan per hari Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mendapat atau membeli obat-obatan keras yang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa barang bukti 18 (delapan belas) strip kemasan strip warna tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,4460 gram secara kualitatif mengandung Tramadol. Bahwa Tramadol merupakan jenis obat keras yang termasuk dalam jenis obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan selanjutnya disebut dengan obat-obat tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat, sehingga obat yang mengandung Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter dan tidak jual bebas.

 

  • Bahwa terdakwa sudah melakukan pekerjaan Kefarmasian yaitu mengedarkan sediaan farmasi, yang mana pekerjaan kefarmasian (termasuk di dalamnya kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat). Hal tersebut hanya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang memiliki ijin berusaha.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1266/NOF/2026 tanggal 5 Maret 2026 : 
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 10  (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm  dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4460 gram diberi barang bukti dengan Nomor : 1447/2026/NF.

Barang bukti tersebut di atas berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

Bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi, dan/atau alat kesehatan, yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarata keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

  • Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan Farmasi berupa obat Tramadol yang tidak memenuhi standar dan/atau persyarata keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  Undang Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

    

SUBSIDIAIR :

------------Bahwa ia terdakwa Abdul Wahid pada Kamis tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 19.30.wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal  05 Januari 2026 sekitar pukul 19.00.wib. bertempat di Kebon Jati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa sering membeli obat Tramadol dari seorang perempuan yang biasa di panggil ”MAK JAWA” yang saat itu terdakwa membeli sebanyak 18 (delapan belas) strip seharga Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

 

  • Kemudian sekira pukul 19.30.wib. bertempat di Jembatan Tinggi, Jl. K.S. Tubun, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, terdakwa menjual obat jenis Tramadol dengan cara menunggu pembeli yang biasa terdakwa menjual kepada mereka. Pada saat terdakwa sedang menunggu pembeli, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi Agus Setiawan, Imron dan Ilham Kurniawan, mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan badan ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 18 (delapan belas) strip.

 

  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa Rp. 30.000.- untuk 1 (satu) boks (lima lempeng) dan sehari laku terjual seluruhnya, mendapat keuntungan per hari Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mendapat atau membeli obat-obatan keras yang tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa barang bukti 18 (delapan belas) strip kemasan strip warna tablet warna putih logo “TMD” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto 2,4460 gram secara kualitatif mengandung Tramadol. Bahwa Tramadol merupakan jenis obat keras yang termasuk dalam jenis obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan selanjutnya disebut dengan obat-obat tertentu adalah obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat, sehingga obat yang mengandung Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya harus menggunakan resep dokter dan tidak jual bebas.

 

  • Bahwa terdakwa sudah melakukan pekerjaan Kefarmasian yaitu mengedarkan sediaan farmasi, yang mana pekerjaan kefarmasian (termasuk di dalamnya kegiatan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat). Hal tersebut hanya dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang memiliki ijin berusaha.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.1266/NOF/2026 tanggal 5 Maret 2026  : 
  • 1 (satu) bungkus kemasan strip warna silver garis hijau berisikan 10  (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm  dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4460 gram diberi barang bukti dengan Nomor : 1447/2026/NF.

Barang bukti tersebut di atas berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan bukan merupakan seorang Apoteker atau tenaga medis lainnya sesuai dengan ketetapan Undang-Undang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jakarta, 06 Mei 2026

Jaksa Penuntut Umum

 

WILHELMINA MANUHUTU, SH.,MH

Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya