| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 326/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | PT MNC FINANCE | Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 326/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika melaksanakan lelang terhadap Objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2412/ Kelurahan Pesanggrahan, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.10.04.02458 dan Surat Ukur Nomor 00055/2010 tanggal 20 Oktober 2010, dengan Luas 200 m2 yang terletak di Jalan Bintaro Melati II Nomor 19, RT/RW. 003/008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 6017/2018 tanggal 5 November 2018, guna menutupi Kerugian Penggugat, dan/atau; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
... dst. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
