Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
326/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst PT MNC FINANCE Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 326/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MNC FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika melaksanakan lelang terhadap Objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 2412/ Kelurahan Pesanggrahan, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.10.04.02458 dan Surat Ukur Nomor 00055/2010 tanggal 20 Oktober 2010, dengan Luas 200 m2 yang terletak di Jalan Bintaro Melati II Nomor 19, RT/RW. 003/008, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 6017/2018 tanggal 5 November 2018, guna menutupi Kerugian Penggugat, dan/atau;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.2.100.000.000,- (Dua Milyar Seratus Juta Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak