Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ZM. YENI ROSALITA, SH RIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-217 /M.1.10/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZM. YENI ROSALITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 114 /M.1.10/4/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIDO

NIK

 

3175-0512-1286-0013

Tempat lahir

:

Bogor,

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 12 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Manunggal Bakti No.39 Rt.08 Rw.11 Kel. Kalisari Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Driver Online

Pendidikan

:

SMA (Tamat),

 

  1. PENAHANAN  : Rutan
    1. Penyidik  sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 23 Februari 2026
    2. Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Februari 2026 s/d 04 April 2026
    3. Diperpanjang penahanan oleh PN Jakpus sejak tanggal 05 April 2026 s/d 04 Mei 2026
    4. Penahanam Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2026 s/d 11 Mei 2026

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR  :

--------- Bahwa ia terdakwa RIDO pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di daerah Kramatjati Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan,, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah Saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) di daerah Kramatjati Jakarta Timur dengan nomor Whatsapp +1 (613) 5107647 milik Saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) mengirim pesan Whatsapp ke Handphone Redmi warna Putih milik terdakwa dengan nomor Whatsapp +62 8528571-0494 untuk Standbay dengan tujuan melakukan penjemputan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram yang saat itu stok narkotika jenis sabu terdakwa sudah habis, lalu terdakwa menemui sesorang suruhan Saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) (kuda) di daerah Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan. Kemudian sekitar pukul 20.30 Wib terdakwa  sampai di Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan dan langsung menghubungi saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) melalui Whatsapp, setelah itu sekitar pukul 21.00 WIB datang seorang lakilaki yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu langsung terdakwa masukkan kedalam kantong celana yang terdakwa kenakan, selanjutnya terdakwa kembali kerumah adik terdakwa dan pada saat dipertengahan jalan terdakwa  membuka bungkus rokok Gudang Garam yang baru terdakwa  terima dari orang suruhannya Saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) dan setelah bungkusan rokok tersebut dibuka berisikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan langsung terdakwa bawa pulang kerumah adik terdakwa, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wib saat terdakwa berada di dalam kamar mandi rumah adik terdakwa langsung menyisihkan paket Nakotika jenis sabu menjadi 1 (satu) paket seberat 3 (tiga) gram dan 1 (satu) paket seberat 1 (satu) gram sesuai arahan dari saksi ADE SEPTIADI (berkas terpisah) dan akan diserahkan pada malam hari dengan cara dikirim melalui Gosend sedangkan sedangkan sisanya terdakwa  bagi menjadi 4 (empat) paket plastik klip ukuran sedang dan 20 (dua puluh) paket plastik klip ukuran kecil dan dari 20 (dua puluh) paket plastik klip ukuran kecil tersebut 2 (dua) paketnya yang telah terdakwa  jual kepada pembeli, lalu 4 (empat) paket kecil terdakwa  konsumsi sendiri sehingga keseluruhan paket narkotika jenis sabu yang terdakwa  miliki tersisa 4 (empat) paket ukuran sedang 14 (empat belas) paket ukuran kecil

 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal  30 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam Rumah Kontrakan di Jl. Batu Sari No.71 Rt.09 Rw.02 Kel. Batu Ampar Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta milik saksi FREDDY ADOBE CHANDRA datang saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi TAUFIK ANSHORI, S.H dan saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan

? 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam yang didalamnya terdapat :

? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip kecil berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu;

?   4 (empat) buah plastik klip sedang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu;

?  1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam;

?  1 (satu) buah timbangan digital warna Silver;

?  1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang;

?  1 (satu) bendel plastik klip ukuran kecil; -

yang sebelumnya tergeletak di atas lantai rumah Kontrakan yang terdakwa  huni.

? 1 (satu) unit Handphone REDMI warna Putih dibalut casing transparan;

yang sebelumnya terdakwa  pegang menggunakan tangan kanan terdakwa dan diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :0822/ NNF / 2026 tanggal 23 Februari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok warna hitam “SAMPOERNA MILD” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masingmasing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7483 (nol koma tujuh empat delapan tiga) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0502 (nol koma nol lima nol dua) gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2296 (tujuh koma dua dua Sembilan enam) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5171 (satu koma lima satu tujuh satu) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  .--------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa RIDO pada hari Jumat, tanggal  30 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Jl. Batu Sari No.71 Rt.09 Rw.02 Kel. Batu Ampar Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal  30 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam Rumah Kontrakan di Jl. Batu Sari No.71 Rt.09 Rw.02 Kel. Batu Ampar Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta milik saksi FREDDY ADOBE CHANDRA datang saksi MUHAMMAD RIDOI, saksi TAUFIK ANSHORI, S.H dan saksi FEBYAN TRI WIDHIANTO (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :

? 1 (satu) buah plastik kresek warna Hitam yang didalamnya terdapat :

? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild Menthol yang didalamnya terdapat 14 (empat belas) plastik klip kecil berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu;

?   4 (empat) buah plastik klip sedang berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu;

?  1 (satu) buah timbangan digital warna Hitam;

?  1 (satu) buah timbangan digital warna Silver;

?  1 (satu) bendel plastik klip ukuran sedang;

?  1 (satu) bendel plastik klip ukuran kecil; -

yang sebelumnya tergeletak di atas lantai rumah Kontrakan yang terdakwa  huni.

? 1 (satu) unit Handphone REDMI warna Putih dibalut casing transparan;

yang sebelumnya terdakwa  pegang menggunakan tangan kanan terdakwa dan diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat  guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram terdakwa tidak memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :0822/ NNF / 2026 tanggal 23 Februari 2026, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok warna hitam “SAMPOERNA MILD” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
  • 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masingmasing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7483 (nol koma tujuh empat delapan tiga) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0502 (nol koma nol lima nol dua) gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic klip masingmasing 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 7,2296 (tujuh koma dua dua Sembilan enam) gram
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5171 (satu koma lima satu tujuh satu) gram

adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------

 

Jakarta, 22 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ZM YENI ROSALITA. SH., MH

JAKSA MADYA 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya