| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/M.1.10/04/2026
1. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : MUHAMAD RIKI
Tempat Lahir : Kuningan
Umur/Tgl. Lahir : 27 Tahun / 20 April 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Pajawan Lor Dusun Ciloa Rt. 010 Rw. 004 Kec. Ciawigebang Kab. Kuningan Prov. Jawa Barat atau Jl. Kwista VI Rt. 004 Rw. 005 Kel. Galur Kec. Johar Baru Jakarta Pusat
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
Pendidikan : SD
2. PENAHANAN :
Tingkat Penyidikan :
- Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak 21 Februari 2026 s/d 12 Maret 2026;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 13 Maret 2026 s/d 21 April 2026;
Tingkat Penuntutan :
- Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 20 April 2026 s/d 09 Mei 2026
3. DAKWAAN :
Pertama :
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIKI, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gang Kwista I, RT.01, RW.04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, perbantuan melakukan tindak pidana dengan memberikan sarana untuk melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa yang sedang nongkrong di Jalan Kwista Gang. Enam, Galur, Jakarta pusat bersama dengan IWAN (DPO) dihampiri oleh ADE JUANDA alias BADAI (DPO) dan FARHAN (DPO), lalu FARHAN (DPO) menjelaskan bahwa FARHAN (DPO) sedang ada masalah keluarga dengan saksi PUPUT MELATI karena saksi PUPUT MELATI sedang memiliki hubungan asmara dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN. Kemudian Terdakwa, IWAN (DPO), ADE JUANDA alias BADAI (DPO), dan FARHAN (DPO) mengatur rencana untuk bersama-sama memberikan peringatan kepada saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN lalu FARHAN (DPO) memperlihatkan foto saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN beserta lokasi pertemuan dengan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN yaitu didaerah Jalan Gang Kwista I RT. 01 RW. 04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. -----------------
- Selanjutnya FARHAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa di rumah Terdakwa yang digunakan sebagai senjata untuk melakukan penganiayaan bersama-sama ke saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO, lalu Terdakwa berjalan kaki bersama ADE JUANDA alias BADAI (DPO) mengambil celurit dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa berjalan dari arah depan melalui Jalan Gang Kwista I, Galur, Jakarta pusat menuju ke Jalan Gang. Kwista I RT.01 RW.04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian FARHAN (DPO) dan IWAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk mio milik IWAN (DPO) lalu memutar arah dari Jalan Gang. Dulgani, Galur, Jakarta Pusat dengan maksud untuk mengepung saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO supaya tidak melarikan diri, Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa dengan menenteng sebilah Senjata tajam jenis celurit bersama ADE JUANDA alias BADAI (DPO) tiba di jalan yang berlokasi di Jalan Gang. Kwista I RT.01 RW.04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.--------------
- Kemudian Terdakwa dan ADE JUANDA alias BADAI (DPO) melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sudah terjadi cekcok dengan FARHAN (DPO) ketika saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang duduk diatas motor lalu FARHAN (DPO) memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Kemudian Terdakwa dengan menenteng senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa arahkan ke kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sambil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, selanjutnya ADE JUANDA alias BADAI (DPO) langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,. Sementara IWAN (DPO) berada dibelakang FARHAN (DPO), Kemudian FARHAN (DPO) yang sedang cekcok bersama saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO lalu meminta Terdakwa untuk menebas saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO namun sebelum Terdakwa menebas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut, senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa kuasai tersebut diminta paksa oleh FARHAN (DPO) lalu FARHAN (DPO) melakukan penebasan/pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang.---------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengalami pendarahan pada kepala belakang dan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengalami luka pada kepala belakang sebelah kanan hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian Terdakwa dan ADE JUANDA alias BADAI (DPO) serta IWAN (DPO) berlanjut pergi melarikan diri dari lokasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekitar 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di Jalan Kwista VI, RT 004 RW 005, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat tiba-tiba datang saksi MUHAMAD TAUHID dan saksi SUPARYANTO selaku Anggota Kepolisian Resort Johar Baru mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi tersebut guna pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan hasil visum Et Revertum Nomor : 37/ TU.FK/ II/ 2026 pada tanggal 13 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Dr.dr.Yudi, Sp.FM, menyatakan kesimpulan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------------------------------
- Pada pemeriksaan korban laki-laki, berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun ini, ditemukan cedera saraf wajah; patah tulang jari telunjuk tangan kanan; serta luka-luka terbuka pada kepala, badan, dan kedua anggota gerak atas akibat kekerasan tajam. Selanjutnya, ditemukan pula luka-luka lecet pada kedua anggota gerak bawah serta memar pada Anggota gerak bawah kanan akibat kekerasan tumpul. Luka-luka terbuka pada korban tersebut diatas telah mengakibatkan ancaman bahaya maut. -----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 21 (a) Undang- Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP-----------------------------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD RIKI, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gang Kwista I RT.01 RW.04 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Terdakwa yang sedang nongkrong di Jalan Kwista Gang. Enam, Galur, Jakarta pusat bersama dengan IWAN (DPO) dihampiri oleh ADE JUANDA alias BADAI (DPO) dan FARHAN (DPO), kemudian FARHAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil senjata penusuk jenis celurit berbentuk lengkung panjang dengan ujung runcing milik Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Kwista VI, RT 004 RW 005 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat yang akan digunakan sebagai senjata untuk melakukan penganiayaan bersama-sama ke saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO, lalu Terdakwa berjalan kaki bersama ADE JUANDA alias BADAI (DPO) mengambil celurit dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa berjalan dari arah depan melalui Jalan Gang Kwista I, Galur, Jakarta pusat menuju ke Jalan Gang. Kwista I RT.01 RW.04, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kemudian FARHAN (DPO) dan IWAN (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk mio milik IWAN (DPO) lalu memutar arah dari Jalan Gang. Dulgani, Galur, Jakarta pusat dengan maksud untuk mengepung saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO supaya tidak melarikan diri, Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa dengan menenteng sebilah Senjata tajam jenis celurit bersama ADE JUANDA alias BADAI (DPO) tiba di jalan yang berlokasi di Jalan Gang. Kwista I RT.01 RW.04 Kelurahan Galur Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian Terdakwa dan ADE JUANDA alias BADAI (DPO) melihat saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sudah terjadi cekcok dengan FARHAN (DPO) ketika saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sedang duduk diatas motor lalu FARHAN (DPO) memiting leher saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO. Kemudian Terdakwa dengan menenteng senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa arahkan ke kepala saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO sembil berkata “OO, ELO YANG SELINGKUH SAMA BINI TEMEN GUA’, selanjutnya ADE JUANDA alias BADAI (DPO) langsung bertanya “ Mana yang namanya DIO ?, elo yang berani selingkuh sama bininya temen gua “,. Sementara IWAN (DPO) berada dibelakang FARHAN (DPO), Kemudian FARHAN (DPO) yang sedang cekcok bersama saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO lalu meminta Terdakwa untuk menebas saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO namun sebelum Terdakwa menebas dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut, senjata tajam jenis celurit yang Terdakwa kuasai tersebut diminta paksa oleh FARHAN (DPO) lalu FARHAN (DPO) melakukan penebasan/pembacokan secara berkali-kali terhadap saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengarah ke badan dan belakang.---------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengalami pendarahan pada kepala belakang dan saksi DIOVANO BRADLY IRAWAN alias DIO mengalami luka pada kepala belakang sebelah kanan hingga mengeluarkan banyak darah kemudian Terdakwa dan ADE JUANDA alias BADAI (DPO) serta IWAN (DPO) berlanjut pergi melarikan diri dari lokasi tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, sekitar 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang di rumah Terdakwa di Jalan Kwista VI, RT 004 RW 005 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat tiba-tiba datang saksi MUHAMAD TAUHID dan saksi SUPARYANTO selaku Anggota Kepolisian Resort Johar Baru mengamankan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Johar Baru.------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki dan membawa senjata penusuk jenis celurit bukan digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah atau yang ternyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.--------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 (1) Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------
Jakarta, 16 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
TITA HIDELLA, S.H, M.H.
Jaksa Muda Nip. 19900705 201502 2 003
|