| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PEMOHON PAILIT adalah Kreditor dari TERMOHON;
- Menyatakan TERMOHON yaitu PT. Buana Mansion Propertindo berkedudukan di Kota Tangerang, diwakili oleh Tansri Buana selaku Direktur Utama terakhir diketahui alamat kantor di Perumahan New Buana Town House (Kantor Marketing) Jalan Buana Mas, Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat :
Andri Anggara, S.H., M.H Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (perpanjangan) dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-341.AH.04.05-2025, tanggal 19 Desember 2025, Jalan Palm Hill No.49 Rt 003/Rw 010 Cilendek Timur, Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
selaku Kurator PT. Buana Mansion Propertindo (Dalam Pailit);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
ATAU
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |