Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.KHOE AMAN
2.NOVANSKY YOSEP OPIT
MICHAEL STEVEN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOE AMAN
2NOVANSKY YOSEP OPIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1John Harrys Gultom, S.H.KHOE AMAN
2John Harrys Gultom, S.H.NOVANSKY YOSEP OPIT
Termohon
NoNama
1MICHAEL STEVEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU;
  2. Menyatakan dan menetapkan Termohon PKPU Michael Steven, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:

A. RIO S. TAMBUNAN, S.H., M.H.

Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-147.AH.04.05-2025 tertanggal 14 Juli 2025, beralamat kantor di HJP & Co, Graha Chantya Lantai 2, Jalan Bangka Raya No. 6, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan;

B. UCHOK SHIGIT PRAYOGY, S.H.

Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-142.AH.04.05-2024 tertanggal 19 Agustus 2024 beralamat di Taman Palem Lestari Komplek Ruko Galaxy Blok M 72-73, Jalan Kamal Raya Outer Ring Road Cengkareng RT.3/RW.8, Kalideres, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  1. Memerintahkan Pengurus dari Para Termohon PKPU, dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Para Termohon PKPU.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak