| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg.Perkara: PDM-81/M.1.10/Enz.2/03/2026
a.Identitas Terdakwa:
|
Nama Lengkap
|
:
|
IRWAN MAULIANDA Als WAWAN Bin HASAN BASRI (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bayu
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
36 Tahun / 27 November 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Cot Plieng, Rt.000/ Rw.000, Kel. Minasa Beunot, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Strata 1
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
b. Status Penahanan:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 05 November 2025 s/d 10 November 2025
|
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan Ketua PN ke-I
- Perpanjangan Ketua PN ke-II
|
:
:
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 11 November 2025 s/d 30 November 2025
Rutan,sejak tanggal 01 Desember 2025 s/d 09 Januari 2026
Rutan,sejak tanggal 10 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026
Rutan,sejak tanggal 09 Februari 2026 s/d 10 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d 27 April 2026
|
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA :
------------- Bahwa Terdakwa IRWAN MAULIANDA Als WAWAN Bin HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi LIANDAKIL Als AKIL Bin ISMAIL (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di kost yang beralamat di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, stau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wib Sdr.Teungku (DPO) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi zangi dan meminta orang suruhan Terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu di daerah Idirayeuk, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, dan Terdakwa menyetujuinya, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa mendatangi saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) (berkas penuntutan terpisah) di kost yang beralamat di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya dalam pertemuan tersebut Terdakwa meminta saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Idirayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, atas permintaan tersebut saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) menyetujuinya, kemudian saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) meminta uang kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk makan, kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan rekening BCA milik Terdakwa No.Rek 820570137 atas nama Rasmi Swarki ke rekening BCA No.Rek 8370410942 atas nama Liandakil.-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) berangkat ke Idirayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh dengan menggunakan transportasi umum, selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) tiba di lokasi tersebut lalu saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) menghubungi Terdakwa untuk memberi kabar bahwa saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) telah sampai di lokasi, selanjutnya Terdakwa menghubungi dan memberitahu Sdr.Teungku (DPO) bahwa saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) sudah sampai di Idirayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, lalu Sdr.Teungku (DPO) meminta agar saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) membeli kartu perdana Simpati yang baru dan meminta Terdakwa mengirimkan nomor penjemputannya, Setelah saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) membeli nomor telepon baru kemudian nomor tersebut saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) berikan kepada Terdakwa lalu Terdakwa meneruskan kepada Sdr.Teungku (DPO) melalui whatsapp, selanjutnya Sdr.Teungku (DPO) memberikan kode penjemputan dan meminta untuk menunggu sampai dihubungi oleh seseorang, kemudian Terdakwa memberikan kode isyarat “72” kepada saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm), selanjutnya saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) dihubungi oleh seseorang dan dalam percakapan tersebut saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) mengatakan “72” sebagai kode isyarat lalu saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai arahan orang tersebut, lalu saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) mengambil sebuah plastik berwarna biru selanjutnya saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) mengecek isi plastik tersebut yang berisi narkotika jenis sabu yang berbentuk seperti 2 (dua) buah batu bata, kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) dan memberitahu bahwa narkotika jenis sabu sudah berada dalam penguasaan saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm), kemudian Terdakwa meminta saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) untuk kembali ke Medan lalu Terdakwa menghubungi Sdr.Teungku (DPO) dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diterima, selanjutnya Sdr.Teungku (DPO) meminta Terdakwa agar narkotika jenis sabu tersebut diantarkan ke daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat.-----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wib saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) sudah berada di Medan, kemudian Terdakwa pergi menuju kost saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) yang beralamat di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah tiba di kost tersebut Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dalam bentuk plastik kresek warna biru yang di dalamnya terdapat paper bag warna kuning berisi 2 (dua) buah bongkahan narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik press warna hitam dengan gambar kapal laut yang berada di atas lemari pakaian, selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Apartemen milik Terdakwa, setelah tiba di Apartemen lalu Terdakwa membuka plastik berwarna biru berisi narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa membagi/mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik masing-masing plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) gram lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa packing ke dalam koper dengan cara celana jeans dilipat menjadi dua, lalu bagian ujung kakinya dilipat sedikit kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu ke bagian dalam celana jeans, lalu Terdakwa lipat bagian atas celana jeans sesuai ukuran panjang plastik, hal tersebut Terdakwa lakukan berulang kali sehingga 10 (sepuluh) celana jeans masing-masing berisi 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menumpuk celana jeans tersebut di dalam koper agar narkotika jenis sabu tidak terlihat dan tersamarkan ketika pemeriksaan pada x-ray di bandar udara.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa selesai mempacking narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa memesan tiket pesawat dari Bandar Udara Silangit menuju Bandar Udara Lombok dengan transit di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta menggunakan penerbangan Super Air Jet, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr.Teungku (DPO) dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah Terdakwa packing lalu Sdr.Tengku (DPO) mentransfer uang perjalanan mengantar narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) menggunakan rekening Seabank atas nama Saifuddin ke rekening BCA Terdakwa No.Rek 8205701377 atas nama Rasmi Swarki, selanjutnya Terdakwa pergi ke kost saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa sisihkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa pergi menuju Bandara Silangit lalu sekitar pukul 07.00 Wib Terdakwa tiba di Bandara Silangit, selanjutnya sekitar pukul 10.10 Wib Terdakwa masuk ke dalam pesawat dan Terdakwa menghubungi Sdr.Teungku (DPO) dengan mengirimkan foto lalu Sdr.Teungku (DPO) meminta Terdakwa untuk memberitahu apabila telah sampai di Lombok, Nusa Tenggara Barat.----------
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.45 Wib Terdakwa tiba di Bandar Udara Internasional Sokearno Hatta lalu saat berada di pintu keluar pesawat Terminal 2E Terdakwa diamankan oleh saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M (anggota anggota) yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan mendapatkan nomor handphone seseorang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang diketahui nomor handphone tersebut bergerak dari Medan, Sumatera Utara menuju ke Jakarta, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tiket pesawat Super Air Jet Silangit – Jakarta – Lombok, 1 (satu) unit handphone Iphone 17 Promax warna Orange dengan nomor 085293332221, dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna Silver dengan nomor 083873734447, selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M juga mengamankan barang bawaan Terdakwa yang berada di bagasi pesawat berupa sebuah koper warna silver yang didalamnya terdapat celana berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 190,1 (seratus sembilan puluh koma satu) gram dengan kode A1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 196,0 (seratus sembilan puluh enam koma nol) gram dengan kode A2, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 207,7 (dua ratus tujuh koma tujuh) gram dengan kode A3, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 187,3 (seratus delapan puluh tujuh koma tiga) gram dengan kode A4, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,5 (dua ratus tiga belas koma lima) gram dengan kode A5 , 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 199,7 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh) gram dengan kode A6 ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 191,9 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan) gram dengan kode A7, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,4 (dua ratus tiga belas koma empat) gram dengan kode A8, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 186,5 (seratus delapan puluh enam koma lima) gram dengan kode A9, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) gram dengan kode A10 dan 1 bundle plastik bening ukuran panjang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M.Reza Wibowo S. M., melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan dari hasil interogasi Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dari saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm), berdasarkan infomasi tersebut selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M.Reza Wibowo S. M., pergi menuju ke kost saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) di Jl. Sei Kapuas No.39 Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, setelah tiba di kost tersebut saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M.Reza Wibowo S. M., melakukan penangkapan terhadap saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Iphone 14 promax warna putih dengan nomor whatsapp +60177395924 dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna hitam yang simcardnya sudah dibuang oleh saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm), selanjutnya saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.---------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7563 / NNF / 2025 tanggal 16 November 2025 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kode A1 s/d A10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,2320 (empat puluh empat koma dua tiga dua nol) gram yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------- Bahwa Terdakwa IRWAN MAULIANDA Als WAWAN Bin HASAN BASRI (Alm) bersama-sama dengan saksi LIANDAKIL Als AKIL Bin ISMAIL (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pintu keluar Terminal 2E Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kecamatan Benda, Tangerang, Banten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP “pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan” maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 01.00 Wib saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) yang baru tiba di kostan setelah mengambil narkotika jenis sabu di Idirayeuk, Kampung Keude Geurbak, Aceh Timur, Provinsi Aceh, selanjutnya saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di atas lemari pakaian yang berada di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa datang ke kost saksi Liandakil Als Akil Bin Ismail (Alm) lalu Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari atas lemari pakaian, kemudian Terdakwa membawa pergi narkotika jenis sabu tersebut ke Apartemen Terdakwa, setelah tiba di Apartemen lalu Terdakwa membuka plastik berwarna biru berisi narkotika jenis sabu tersebut dan Terdakwa membagi/mengecak narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) plastik masing-masing plastik berisi kurang lebih 200 (dua ratus) gram lalu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa packing ke dalam koper dengan cara celana jeans dilipat menjadi dua, lalu bagian ujung kakinya dilipat sedikit kemudian Terdakwa memasukkan 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu ke bagian dalam celana jeans, lalu Terdakwa lipat bagian atas celana jeans sesuai ukuran panjang plastik, hal tersebut Terdakwa lakukan berulang kali sehingga 10 (sepuluh) celana jeans masing-masing berisi 1 (satu) plastik narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menumpuk celana jeans tersebut di dalam koper agar narkotika jenis sabu tidak terlihat dan tersamarkan ketika pemeriksaan pada x-ray di bandar udara pada saat akan diantar ke Lombok sesuai arahan Sdr.Tengku (DPO).-----------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekitar pukul 12.45 Wib Terdakwa baru saja tiba di Bandar Udara Internasional Sokearno Hatta untuk transit lalu saat berada di pintu keluar pesawat Terminal 2E Terdakwa diamankan oleh saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat setelah sebelumnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Sawah Besar Jakarta Pusat dan mendapatkan nomor handphone seseorang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu yang diketahui nomor handphone tersebut bergerak dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah tiket pesawat Super Air Jet Silangit – Jakarta – Lombok, 1 (satu) unit handphone Iphone 17 Promax warna Orange dengan nomor 0852 9333 2221, dan 1 (satu) unit handphone Infinix warna Silver dengan nomor 0838 7373 4447. Selanjutnya saksi Davit Sivit, saksi Yoga Dwiki Darmawan dan saksi M Reza Wibowo S M juga mengamankan barang bawaan Terdakwa yang berada di bagasi pesawat berupa sebuah koper warna silver yang didalam nya terdapat celana berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 190,1 (seratus sembilan puluh koma satu) gram dengan kode A1, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 196,0 (seratus sembilan puluh enam koma nol) gram dengan kode A2, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 207,7 (dua ratus tujuh koma tujuh) gram dengan kode A3, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 187,3 (seratus delapan puluh tujuh koma tiga) gram dengan kode A4, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,5 (dua ratus tiga belas koma lima) gram dengan kode A5, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 199,7 (seratus sembilan puluh sembilan koma tujuh) gram dengan kode A6 ,1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 191,9 (seratus sembilan puluh satu koma sembilan) gram dengan kode A7, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 213,4 (dua ratus tiga belas koma empat) gram dengan kode A8, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 186,5 (seratus delapan puluh enam koma lima) gram dengan kode A9, 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto 215,9 (dua ratus lima belas koma sembilan) gram dengan kode A10 dan 1 bundle plastik bening ukuran panjang, kemudian dilakukan introgasi lisan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.------
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 7563 / NNF / 2025 tanggal 16 November 2025 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kode A1 s/d A10 masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 44,2320 (empat puluh empat koma dua tiga dua nol) gram yang diberi nomor barang bukti 8528/2025/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.---------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 16 Maret 2026
Penuntut Umum,
Ardhia Azim,S.H.
Ajun Jaksa
|
|