Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst 1.PT Bank Perekonomian Rakyat Rasyid
2.PT Bank Perekonomian Rakyat Artharindo
3.PT Bank Perekonomian Rakyat Daya Arta
3.Ny. Hikmah
4.Achmad Syukri
5.Muchsin
6.Dahler Syamsir
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Rasyid
2PT Bank Perekonomian Rakyat Artharindo
3PT Bank Perekonomian Rakyat Daya Arta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tedy Mujoko, S.H., M.HPT Bank Perekonomian Rakyat Rasyid
2Tedy Mujoko, S.H., M.HPT Bank Perekonomian Rakyat Artharindo
3Tedy Mujoko, S.H., M.HPT Bank Perekonomian Rakyat Daya Arta
Tergugat
NoNama
1Ny. Hikmah
2Achmad Syukri
3Muchsin
4Dahler Syamsir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Putra Pratama Sukses
2Perumda Pasar Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Para Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 002/PK-SIN/KRK/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar total kewajiban kepada Para Penggugat sebesar Rp. 8.514.980.556,- (delapan milyar lima ratus empat belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh enam Rupiah) segera setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan 3 (tiga) unit tempat usaha tempat usaha/kios yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta Pusat, beralamat di Jl. K.H. Fachrudin No. 78, 80, 82 Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yaitu SLG (Semi Lower Ground) Los A No. 149, SLG (Semi Lower Ground) Los D No. 163 dan SLG (Semi Lower Ground) Los A No. 117 adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat I berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi No. 002/PK-SIN/KRK/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020;

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak