A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst ISROIL SE MM 1.CV SARGAWI
2.BETI NUGRAHATI
3.R WILYAM NABABAN
4.MARDONGAN SINAGA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ferdinand Marcos S.H.,M.H.,C.L.A.ISROIL SE MM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Para Termohon PKPU untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim–Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat DR. BUDI PURNOMO, S.H., M.H., yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-502.AH.04.05-2022, tanggal 29 Desember 2022 dengan alamat kantor di WAHANA HARAPAN BLOK A2 No. 20, RT 001 RW 022, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para Termohon  PKPU atau selaku Kurator dalam hal para Termohon  PKPU jika dinyatakan pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus dari Para Termohon PKPU untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke–45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan; 
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.      

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak