| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-154/M.1.10/Enz.2/05/2026
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
DANI TRI WAHYUDI als. DANI bin DJARKASIH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/14 Juni 1992
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Utan Panjang II No. 104, RT 003 RW 008, Kel. Utan Panjang, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum / Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 27 Januari 2026 s/d 30 Januari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
- Perpanjangan PU
- Diperpanjang Ketua PN
- Diperpanjang Ketua PN Ke 2
- Penahanan Oleh JPU
|
:
:
:
:
:
|
Rutan,sejak tanggal 30 Januari 2026 s/d 18 Februari 2026
Rutan,sejak tanggal 19 Februari 2026 s/d 30 Maret 2026
Rutan,sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
Rutan,sejak tanggal 30 April 2026 s/d 29 Mei 2026
Rutan,sejak tanggal 26 Mei 2026 s/d 14 Juni 2026
|
PERTAMA :
------------- Bahwa Terdakwa DANI TRI WAHYUDI Als DANI Bin DJARKASIH pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kontrakan saksi RIYADI alias JIDAT (penuntutan dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Cempaka III No 44 RT 005 / RW 002 Keluarahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di rumah dihubungi oleh saksi RIYADI alias JIDAT (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) meminta Terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kemudian Terdakwa datang ke kontrakan saksi RIYADI alias JIDAT yang beralamat di Jalan Cempaka III No 44 RT 005 / RW 002 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Kota Jakarta Pusat untuk mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut. Selanjutnya saksi RIYADI alias JIDAT menyerahkan 2 (dua) bungkus rokok yang masing-masing berisi paket narkotika jenis sabu dan 60 (enam puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa. Kedua paket narkotika tersebut saksi RIYADI alias JIDAT meminta kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada Sdr. SARIP (DPO) dan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Lalu saksi RIYADI alias JIDAT memberikan nomor kontak milik Sdr. SARIP (DPO) dan nomor kontak aplikasi “Zangi” milik saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan kedua nomor kontak tersebut Terdakwa menghubungi Sdr. SARIP (DPO) dan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG menginfokan bahwa Terdakwa akan mengantarkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sebelumnya mereka pesan melalui saksi RIYADI alias JIDAT. Terdakwa sepakat bertemu dengan Sdr. SARIP (DPO) di Jalan Tanah Tinggi Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat dan sepakat bertemu dengan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG di depan Pom Bensin Shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat.
- Saat dalam perjalanan menuju Jalan Tanah Tinggi Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SARIP (DPO) menginfokan bahwa Sdr.SARIP (DPO) sudah sampai di lokasi yang ditentukan. Kemudian Ketika Terdakwa tiba di lokasi tersebut lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi narkotika jenis sabu kepada Sdr. SARIP (DPO).
- Setelah menyerahkan paket narkotika kepada Sdr. SARIP (DPO) Terdakwa pergi menuju Pom Bensin Shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk untuk menyerahkan paket narkotika jenis sabu dan ekstasi milik saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG. Saat dalam perjalanan ke lokasi tersebut Terdakwa singgah di Jalan Utan Panjang III Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk membeli kopi.
- Sekira pukul 17.30 WIB ketika Terdakwa sedang membeli kopi saat itu juga diamankan oleh saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota Polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi sedang berada di Jl Utan Panjang III Kemayoran Jakarta Pusat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy 03 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 081285300333 dari dalam tas slempang warna coklat merek “eiger” yang Terdakwa pakai saat itu.
- Kemudian saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan menginterogasi Terdakwa dan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku rencananya akan bertemu dengan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi miliknya. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan menuju Pom bensin shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Ketika tiba di tempat tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu milik saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG. Seketika itu juga saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan langsung mengamankan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG.
- Bahwa dalam perbuatan nya sebagai perantara jual beli narkotika Terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi RIYADI alias JIDAT.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0821 / NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9264 (nol koma sembilan dua enam empat) gram yang diberi nomor barang bukti 0936/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 60) berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 30,9780 (tiga puluh koma sembilan tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 0937/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa tablet warna orange tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------ Bahwa Terdakwa DANI TRI WAHYUDI Als DANI Bin DJARKASIH pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan jembatan mada yang beralamat di Jalan Utan Panjang III, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa yang sedang membeli kopi di pinggir jalan jembatan mada yang beralamat di Jalan Utan Panjang III, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat membawa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam tas warna cokelat bermerek “eiger” yang Terdakwa pakai. Kedua paket narkotika tersebut rencanaya akan Terdakwa serahkan ke pemiliknya yaitu saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG (penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Sebelumnya Terdakwa telah berkomunikasi dengan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG bertemu di Pom bensin shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat untuk menyerahkan paket narkotika tersebut.
- Ketika Terdakwa sedang membeli kopi saat itu juga diamankan oleh saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan yang merupakan anggota Polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya mendapat informasi bahwa Terdakwa yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi sedang berada di Jl Utan Panjang III Kemayoran Jakarta Pusat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy 03 warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor panggil 081285300333 dari dalam tas slempang warna coklat merek “eiger” yang Terdakwa pakai saat itu.
- Kemudian saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan menginterogasi Terdakwa dan dari hasil interogasi Terdakwa mengaku rencananya akan bertemu dengan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG untuk menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi miliknya. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan menuju Pom bensin shell yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat. Ketika tiba di tempat tersebut Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok magnum filter yang didalamnya berisi 60 (enam puluh) butir ekstasi berwarna orange berlogo “TMT”, 1 (satu) plastik klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu milik saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG. Seketika itu juga saksi Hisar MT Hutagaol, saksi Mochamad Fadly dan saksi Aldo Jonathan langsung mengamankan saksi DARMAWAN alias LUNG Bin TJHUNG LIP CONG.
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No. Lab : 0821 / NNF / 2026 tanggal 25 Februari 2026 oleh Yuswardi,S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri,S.Si.,M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok magnum filter yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9264 (nol koma sembilan dua enam empat) gram yang diberi nomor barang bukti 0936/2026/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 60) berisikan 60 (enam puluh) butir tablet warna orange logo “TMT” dengan berat netto seluruhnya 30,9780 (tiga puluh koma sembilan tujuh delapan puluh) gram yang diberi nomor barang bukti 0937/2026/NF, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti berupa tablet warna orange tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk kepentingan pengobatan maupun ilmu pengetahuan.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------
|
|
Jakarta, 8 Juni 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
DHIKMA HERADIKA,S.H
|
|
Jaksa Pratama NIP.199503052018011001
|
|