| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT secara telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan bahwasannya PARA TERGUGAT telah menunggak tagihan PENGGUGAT dengan total sebesar Rp198,800,239 (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh sembilan Rupiah) yang terdiri atas sisa utang pokok sejumlah Rp168,263,677.- (seratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan denda keterlambatan sampai dengan 16 Maret 2026 sejumlah Rp28,536,562.- (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh dua Rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dialami PENGGUGAT yang seluruhnya berjumlah Rp200,800,239.- (dua ratus juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh sembilan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian materiil dengan jumlah Rp198,800,239.- (seratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh sembilan Rupiah) yang terdiri atas sisa utang pokok sejumlah Rp168,263,677,- (seratus enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan denda keterlambatan sampai dengan 16 Maret 2026 sejumlah Rp28,536,562,- (dua puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh Rupiah);
- Kerugian immateriil jumlah dengan jumlah Rp2,000,000.- (dua juta Rupiah).
... dst. |