| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | 1.SUDARNO, SH. 2.M. RIZKI HARAHAP,SH 3.DANANG DERMAWAN,SH.MH 4.GUNTUR ADI NUGRAHA,S.H. |
TEDDY | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jul. 2021 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-514/M.1.10/Euh.2/07/2021 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------Bahwa ia terdakwa TEDDY sekira pukul 10.00 Wib pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Caturmas Kelola sukses yang berkantor di lantai 6 Plaza Kenari Mas yang ada di Jl. Kramat raya No. 101 Senen Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah” -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KEDUA -------Bahwa ia terdakwa TEDDY sekira pukul 10.00 Wib pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Caturmas Kelola sukses yang berkantor di lantai 6 Plaza Kenari Mas yang ada di Jl. Kramat raya No. 101 Senen Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili “karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ------------- Atau KETIGA -------Bahwa ia terdakwa TEDDY sekira pukul 10.00 Wib pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2021 atau setidak–tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di PT. Caturmas Kelola sukses yang berkantor di lantai 6 Plaza Kenari Mas yang ada di Jl. Kramat raya No. 101 Senen Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili, “tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
