| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU;
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat Tim Pengurus PKPU dan/atau Tim Kurator:
- APRILIA DWI PARAMITA, S.H., M.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-33.AH.04.06-2024 tertanggal 23 Februari 2024, beralamat Kantor di Bumame & Associate Law Firm, beralamat di Plaza Sentral, Lt. 14, Jl. Sudirman No. 47-48, Jakarta Selatan, DKI Jakarta;
- ANGELIA GUNAWAN, S.H., M.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-171.AH.04.05-2025 tertanggal 25 Juli 2025, beralamat Kantor di Bonar Sidabukke & Partners, berlamat di Jl. Raya Diponegoro No. 28 A & B, Surabaya, Indonesia;
- DOSMAN SIMAREMARE, S.H., Kurator & Pengurus, Terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-276 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, beralamat Kantor di Law Office Jahmada Girsang & Partners , beralamat di Jl. Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat 10160.
- Memerintahkan Tim Pengurus dari TERMOHON PKPU, dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON PKPU.
ATAU Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, demi peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, serta semangat penegakkan hukum, Kami memohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan (Ex Aquo Et Bono) |