| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERK. NO. : PDM - 84 /M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
FERRY SUSANTO
|
|
NIK
|
:
|
3175033003780011
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jakarta
|
|
Umur/Tgl. Lahir
|
:
|
37 Tahun / 30 Maret 1978
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Kebon Pala II Rt. 005/ 004 Kel. Kampung Melayu, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. PENAHANAN : Rutan
-
- Penyidik sejak tanggal 29 November 2025 s/d 18 Desember 2025
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2025 s/d 27 Januari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-1 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 26 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan ke-2 oleh Ketua PN Jakarta Pusat sejak tanggal 18 Februari 2026 s/d 19 Maret 2026
- Penahanan Oleh PU sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
- Diperpanjang leh PN sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
C. D A K W A A N :
PRIMAIR :
--------Bahwa ia terdakwa FERRY SUSANTO pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar 506 Lt. 5 Hotel Nalendra Jl. Kebon Nanas Rt. 010/ 002 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dari saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain) sebanyak 1 (satu) paket plastik klip dengan berat + 1 gr (satu gram). 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat + 1 gr (satu gram) tersebut kemudian terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket plastik klip di dalam kamar 506 Lt. 5 Hotel Nalendra Jl. Kebon Nanas Rt. 010/ 002 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur dan untuk Narkotika jenis sabu yang diberikan oleh saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain), setiap 1 (satu) gram nya dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan sistem laku terjual, kemudian pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025 terdakwa diajak saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain) menginap di hotel untuk menghindari penggerebekan Narkoba yang terjadi di Berlan, Jakarta Timur dan pada saat saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain) mengajak terdakwa untuk menginap di hotel pada saat itu posisi terdakwa sedang berada di rumah saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain)
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, Sekitar Pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar 506 Lt. 5 Hotel Nalendra Jl. Kebon Nanas Rt. 010/ 002 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur bersama dengan saksi GERHAN MARPAUNG (berkas perkara lain) dalam rangka di ajak oleh saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain) datang saksi AGUS HIDAYAT, saksi AMIN RAHARJO dan saksi ROHMAN (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet terdakwa dengan berat brutto keseluruhannya + 0,66 gr (nol koma enam puluh enam gram).
- 1 (satu) buah tas ransel yang didalamnya terdapat ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 100,0 gr (seratus gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 51,4 gr (lima puluh satu koma empat gram).
diakui narkotika tersebut adalah milik saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas terpisah)
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 1,7 gr (satu koma tujuh gram) di temukan di dalam bungkus rokok yang tergeletak di lantai
diakui narkotika tersebut adalah milik saksi GERHAN MARPAUNG (berkas terpisah)
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :7746/ NNF / 2025 tanggal 15 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2625 (nol koma dua enam dua lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1227 (nol koma satu dua dua tujuh) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .--------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia terdakwa FERRY SUSANTO pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, Sekitar Pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam kamar 506 Lt. 5 Hotel Nalendra Jl. Kebon Nanas Rt. 010/ 002 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang – undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Jakarta Pusat dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, dengan tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025, Sekitar Pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di dalam kamar 506 Lt. 5 Hotel Nalendra Jl. Kebon Nanas Rt. 010/ 002 Kel. Cipinang Besar Selatan, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur bersama dengan saksi GERHAN MARPAUNG (berkas perkara lain) dalam rangka di ajak oleh saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas perkara lain) datang saksi AGUS HIDAYAT, saksi AMIN RAHARJO dan saksi ROHMAN (anggota polri) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di atas meja dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dompet terdakwa dengan berat brutto keseluruhannya + 0,66 gr (nol koma enam puluh enam gram).
- 1 (satu) buah tas ransel yang didalamnya terdapat ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 100,0 gr (seratus gram)
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 51,4 gr (lima puluh satu koma empat gram).
diakui narkotika tersebut adalah milik saksi VERDY BUDI IRAWAN (berkas terpisah)
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu berat brutto + 1,7 gr (satu koma tujuh gram) di temukan di dalam bungkus rokok yang tergeletak di lantai
diakui narkotika tersebut adalah milik saksi GERHAN MARPAUNG (berkas terpisah)
diakui narkotika diatas tersebut yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli/pemesan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya serta tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalikstik No. Lab :7746/ NNF / 2025 tanggal 15 Desember 2025, dari hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si. Apt, MM telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2625 (nol koma dua enam dua lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1227 (nol koma satu dua dua tujuh) gram
adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No.01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------
Jakarta,11 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
YANTI AGUSTINI, S.H
Jaksa Madya
|