| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beriktikad baik (Good opposant);
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat memiliki sisa hutang atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan No. 0048722/1/02/01/2019 tanggal 8 Januari 2019, No. 0048990/1/02/04/2019 tanggal 29 April 2019, No.0049176/1/02/07/2019 tanggal 16 Juli
2019, No. 0049218/1/02/07/2019 tanggal 30 Juli 2019, dan No. 0049306/1/02/08/2019 tanggal 30 Agustus 2019, dengan ketentuan Penggugat diberikan keringanan untuk pembayaran hutang pokok pinjaman tanpa bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) yang dicicil selama 36 (tiga puluh enam) kali pembayaran, dimana setiap bulannya dibayar sebesar Rp. 277.777.778,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
... dst. |