| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/ PT Bangunjaya Mandirisakti;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/ PT Bangunjaya Mandirisakti Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/ PT Bangunjaya Mandirisakti;
- Menunjuk dan mengangkat Ichsan Maulana Ibrahim, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-47.AH.04.05-2025 tertanggal 8 April 2025, yang berdomisili hukum di Jl. Sekolah Kencan IV A Kav. TN 8A, Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan – 12310 selaku Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT/PT Bangunjaya Mandirisakti;
- Menangguhkan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT/ PT Bangunjaya Mandirisakti.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |