| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 253/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | 1.SUGITO 2.SUDJONO 3.ACHMAD SULAIMAN 4.SUHARMI 5.HIDAYAT |
1.SAHIRA 2.DIRIAN 3.EDDY JUNIADI 4.LURAH KELURAHAN KWITANG JAKARTA PUSAT 5.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA JAKARTA PUSAT 6.GUBERNUR DKI JAKARTA CQ WALIKOTA KOTAMADYA JAKARTA PUSAT CQ KEPALA DINAS PENATAAN KOTA DKI JAKARTA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 253/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V sebagai PEMILIK SAH atas tanah yang terletak di Jl. Kramat Kwitang II Ujung No.16 RT.002/006, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakuan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 14 Mei 1991 antara Atjih selaku Pihak I (Pertama) atau Penjual dengan NYAIN selaku Pihak II (Kedua) atau Pembeli termasuk juga “Surat Jual beli Bangunan Rumah Tinggal tertanggal 30 Juni 2006” antara DIRIAN selaku Penjual (Tergugat II) dengan SHAHIRA (Tergugat I) selaku Pembeli dibatalkan dan dinyatakan “TIDAK SAH” dan tidak memiliki “KEKUATAN HUKUM MENGIKAT”; 5. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak dan/atau beralamat di Jalan Kramat Kwitang II Ujung No.16 RT.002/006, Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
... dst. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
