Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Jkt.Pst PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia 1.Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
2.PT International Services Pacific Cross
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 201/Pdt.Sus-Arb/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
2PT International Services Pacific Cross
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Indonesia dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 48034/VI/ARB-BANI/2025 tertanggal 10 Maret 2026 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Akta Pendaftaran Putusan Arbitrase Nomor: 2/WASIT/2026/PN.Jkt.Pst tertanggal 6 April 2026;
  3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor: 48034/VI/ARB-BANI/2025 tertanggal 10 Maret 2026 tersebut tidak mempunyai kekuatan hokum mengikat.
  4. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak