| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek ARGEVILLE.
- Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat diajukan pendaftarannya berdasarkan itikad tidak baik.
- Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954, serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek ARGEVILLE milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dulu di negara lain.
- Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954, serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat merupakan dan menyerupai nama badan hukum Penggugat, yaitu ARGEVILLE SAS.
- Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE dengan No. IDM000323594 milik Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek – merek ARGEVILLE, AGREVILLE dan AGREVILE milik Tergugat dengan nomor-nomor pendaftaran seperti tersebut di atas dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
atau
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |