Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ARGEVILLE SAS Budi Bintoro Wibowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARGEVILLE SAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrawati Santoso, SH.ARGEVILLE SAS
Tergugat
NoNama
1Budi Bintoro Wibowo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pemakai pertama merek  ARGEVILLE.    
  3. Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat diajukan pendaftarannya berdasarkan itikad tidak baik.        
  4. Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954, serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek ARGEVILLE milik Penggugat yang telah terdaftar lebih dulu di negara lain.
  5. Menyatakan merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954, serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat merupakan dan menyerupai nama badan hukum Penggugat, yaitu ARGEVILLE SAS.
  6. Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE, dengan No. IDM000323594 milik Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
  7. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek – merek ARGEVILLE dengan No. IDM000219310, No. IDM000653628, No. IDM000653629, No. IDM001357117, No. IDM001357118, dan No. IDM001361954 serta AGREVILLE dengan No. IDM000323593 dan AGREVILE dengan No. IDM000323594 milik Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek – merek ARGEVILLE, AGREVILLE dan AGREVILE milik Tergugat dengan nomor-nomor pendaftaran seperti tersebut di atas dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak