Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
18/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan keberatan Terlapor XLLV seluruhnya secara penuh dan bulat;
  2. Membatalkan Putusan KPPU Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 batal demi hukum dan menyatakan tidak bersalah;
  3. Menyatakan Terlapor XLLV TIDAK MELANGGAR Pasal 5 UU 5/1999;
  4. Membatalkan denda Rp. 1.000.000.000,- [Satu Miliar Rupiah] dan seluruh sanksi administratif/pidana;
  5. Membebaskan Terlapor XLLV dari kewajiban jaminan bank 20% [dua puluh persen] atau senilia Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
  6. Menyatakan tidak ada denda keterlambatan 2% [dua persen] per bulan;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada KPPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak