| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Penunjukan Arbiter Ke-3 yang telah diajukan oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan oleh Para Pemohon dari Bukti P-1 sampai dengan P-24;
- Menetapkan dan Menunjuk:,apak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC), sebagai Arbiter ke-3 pada Arbitrase Ad Hoc Pemohon Berkaitan sengketa klaim kebakaran PT PCI Elektronik Internasional.,
- Menyatakan menolak Bapak Bona Raffles Pandiangan, S.H., Dip.Ins., Dip.CII., CIP, ICAP, FIFAA, AMRP sebagai Arbiter ke-3 yang diajukan oleh Termohon pada Arbitrase Ad Hoc Pemohon sengketa klaim kebakaran PT.PCI Elektronik Internasional;
- Menetapkan Susunan Majelis Arbitrase Ad Hoc menjadi sebagai berikut:
|
Arbiter Ke -1:
|
Bapak Dr. A. Junaedy Ganie, SE, SH, MH, FCBArb, MCIArb, FIIArb, ANZIIF (Fellow), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU
|
|
Arbiter Ke -2:
|
Bapak Dr. Kornelius Simanjuntak, S.H., M.H., AAIK, QIP
|
|
Arbiter Ke- 3 (merangkap sebagai Ketua Majelis :
|
Bapak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC)
|
- Menetapkan Bapak Frans Lamury, ANZIIF (Senior Ass), AAIK (HC) Sebagai Arbiter Ketiga merangkap sebagai Ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc Berkaitan sengketa klaim kebakaran PT PCI Elektronik Internasional;
- Atau setidak-tidaknya dapat menetapkan usulan alternatif sebagai Arbiter Ke-3 merangkap sebagai Ketua Majelis yakni Bapak Martoni Frans Tumbelaka AAIK (HC), CRGP;
- Atau setidak-tidaknya dapat menetapkan usulan alternatif sebagai Arbiter Ke-3 merangkap sebagai Ketua Majelis yakni Bapak Bayu Widdhisiadji S.E., M.M, AAAIK, AAAS, ANZIIF (Ass CIP), QRGP, CRGCOP, CCOP, QCRO.
- Menyatakan Penetapan Penunjukan Arbiter Ke-3 ini adalah putusan akhir dan mengikat dalam Tingkat pertama dan terakhir;
- Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo, berpendapat lain, Pemohon Mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|