Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H 1.Zuvikar Nuhfie Nugraha alias Vikar bin M. Nuh (alm)
2.ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-170 /M.1.10/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zuvikar Nuhfie Nugraha alias Vikar bin M. Nuh (alm)[Penahanan]
2ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

                    JL. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA  PDM-  57 /M.1.10/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

I.

Nama Terdakwa

:

ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm)

 

Nomor Identitas

:

3171012506951001

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 25 Juni 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Pekojan Jalan Kampung Janis Nomor 24 RT 007, RW 08, Kec. Tambora, Jakarta Barat dan alamat tinggal di Gang Kingkit 10 RT 06, RW 04, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir, Jakarta Pusat

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

II

Nama Terdakwa

:

ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG

 

Nomor Identitas

:

31710220709950003

 

Tempat Lahir

:

Jakarta

 

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 27 September 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Poseng III No. 15 RT/RW: 002/001, Kel. Pasar Baru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat – Prov. DKI Jakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pedagang

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 26 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026

  1.  

Penahanan
Terdakwa I:

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d  15 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 27 Maret 2026;

 

  • Penahan PU

 

Rutan, sejak tanggal 11  Maret 2026 s/d  30 Maret  2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026

 

 

 

 

 

Terdakwa II:

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d  16 Februari 2026;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d 28 Maret 2026;

 

  • Penahan PU

 

Rutan, sejak tanggal 11  Maret 2026 s/d  30 Maret  2026;

 

  • Perpanjangan PN

 

Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026

              

  1. DAKWAAN

------- Bahwa mereka Terdakwa I ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) bersama-sama Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG, DIMAS,  AMBON dan FEBRI (masing-masing DPO), pada hari Sabtu Tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Pintu Pagar Al Fattah Masjid Istiqlal jalan Wijayakusuma Kel.Pasar Baru Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, ”mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIb Terdakwa I ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) sedang duduk bersama-sama dengan Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG, DIMAS,  AMBON dan FEBRI (masing-masing DPO) di dekat halte masjid istiqlal melihat saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS yang sedang tertidur, selanjutnya Terdakwa I. ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm), Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG, DIMAS dan FEBRI mendekati saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS yang sedang tertidur, kemudian Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG langsung merusak jaket saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS dengan menggunakan silet yang telah disiapkan sebelumnya dibantu oleh Terdakwa I. ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) emegang tas milik saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS, sedangkan AMBON dan FEBRI (masing-masing DPO) bertugas mengawasi daerah sekitarnya. Bahwa setelah Terdakwa I ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) dan Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG berhasil merobek tas milik saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS, selanjutnya para terdakwa mengambil  1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max,  1 (satu) pasang sepatu Nike warna hijau, dan 1 (satu) buah powerbank warna hitam tanpa seijin saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS.

 

  • Kemudian Terdakwa I. ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm), Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG, DIMAS, AMBON dan FEBRI (masing-masing DPO) pergi kebelakang stasiun Juanda Jakarta Pusat, selanjutnya Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG mencari pembeli handphone tersebut dan ada yang berminat membeli di daerah roxy Jakarta Barat, kemudian Terdakwa I. ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) dan Sdr. FEBRI pergi mememui pembeli handphone tersebut didaerah Roxy Jakarta Barat dan berhasil menjual kepada seseorang yang bernama Sdr. ROMI (DPO) dengan harga sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa setelah 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max  laku terjual, selanjutnya Terdakwa I. ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) dan Sdr. FEBRI kembali menemui Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG dan Sdr. AMBON dibelakang stasiun Juanda Jakarta Pusat, kemudian para terdakwa membagi uang hasil penjualan handphone tersebut dan masing-masing mendapatkan sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya digunakan untuk ongkos ojek dan membeli rokok.

 

  • Bahwa saksi RAFI ARDIANSYAH dan saksi ANDIKA PRADANA (keduanya anggota Polri) yang mendapat laporan tentang perbuatan yang dilakukan para terdakwa dan setelah melihat rekaman CCTV kejadian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dan mengetahui pelaku adalah Terdakwa I ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm), Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG, Sdr. AMBON dan Sdr. FEBRI yang sehari-hari berdagang disekitar tempat tersebut. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2026 jam 21.00 WIB saksi RAFI ARDIANSYAH dan saksi ANDIKA PRADANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ZUVIKAR NUHFIE NUGRAHA alias VIKAR Bin M.NUH (alm) di depan stasiun Juanda Jakarta Pusat Jalan Ir H. Juanda IC 18-4 RT.013/004 Kel. Kebon Kelapa Kec. Gambir – Jakarta Pusat dan pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 saksi RAFI ARDIANSYAH dan saksi ANDIKA PRADANA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II. ANTON SETIAWAN alias ANTON bin ACANG di  Jl. Ceylon, Kebon kelapa, Kecamatan Gambir - Jakarta Pusat dan para terdakwa mengakui perbuatannya. Selanjutnya para terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ISMAIL IMAM ASSUDAIS mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Iphone 14 Pro Max warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu Nike warna hijau dan 1 (satu) buah powerbank warna hitam yang diteksir dengan harga kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 11  Maret 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RIMA DIYANTI, S.H.

Jaksa Madya NIP. 198201172006032002

Pihak Dipublikasikan Ya