Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT ASIAALUM TRADING INDONESIA DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DELIXI yang telah terdaftar lebih dahulu dan masih berlaku serta dilindungi secara hukum di Indonesia, yaitu:
  • Merek                         : DELIXI

Etiket Merek                :  

Nomor Pendaftaran      : IDM000548114

Tanggal Penerimaan     : 12 September 2014

Kelas                          : 9

  • Merek                         : DELIXI ELECTRIC

Etiket Merek                :  

Nomor Pendaftaran      : IDM001274126

Tanggal Penerimaan     : 08 Juni 2024

Kelas                          : 9

selanjutnya disebut “MEREK DELIXI MILIK PENGGUGAT”;

  1. Menyatakan bahwa pendaftaran:

Merek                       : DELIXI

Etiket Merek              : 

Nomor Pendaftaran    : IDM001314587

Tanggal Penerimaan   : 13 Agustus 2024

Tanggal Pendaftaran   : 24 Maret 2025

Kelas                         : 8

Atas Nama                 : Daniel

(selanjutnya disebut “MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT”), diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;

  1. Menyatakan bahwa MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MEREK DELIXI MILIK PENGGUGAT untuk barang sejenis;
  2. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret MEREK DELIXI ATAS NAMA TERGUGAT dari Daftar Umum Merek serta mengumumkan pembatalan tersebut dalam Berita Resmi Merek;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak