Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH WIEN GUSTI LEVI BRATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 252/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 203 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIEN GUSTI LEVI BRATA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  108  /M.1.10/04/2026

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

      Nama Lengkap              :     WIEN GUSTI LEVI BRATA

      Nomor Identitas              :     3171041309840003

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     41 tahun / 13  September 1984

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan         :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 008, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat

      A g a m a                       :     Islam

      Pekerjaan                       :     Wiraswasta

      Pendidikan                     :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

  1. Oleh Penyidik
  • Penangkapan                                       :    Tanggal 05 Januari 2026 s/d 08 Januari 2026
  • Penahanan                                           :    Rutan sejak tanggal 08 Januari 2026 s/d 27 Januari 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum            :    Rutan sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d 08 Maret 2026
  • Perpanjangan PN                                 :    Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 07 April 2026
  • Perpanjangan PN  Ke-2                       :    Rutan, sejak tanggal 08 April 2026 s/d 07 Mei 2026
  1. Oleh Penuntut Umum
  • Penahanan                                           :    Rutan, sejak tanggal 15 April  2026 s/d 04 Mei 2026

3.   DAKWAAN :

KESATU :

--------- Bahwa ia terdakwa WIEN GUSTI LEVI BRATA, pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Januari 2026 terdakwa mendapat pesanan narkotika dari WANDA (DPO) seharga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dengan cara datang ke Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat yang merupakan rumah anak terdakwa, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang bernama WANDA (DPO) yang memesan sebelumnya. Kemudian pada hari Senin, tanggal 5 Januari 2026 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa kembali mendapatkan pesanan narkotika jenis sabu dari SOLEHA (DPO) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dan ANGGA (DPO) seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dengan cara datang ke Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat dan setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyerahkan kepada pembeli yang memesan sebelumnya.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa kembali  datang kerumah MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dan bertemu dengan MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) sedang duduk di pojok kamarnya dekat pintu depan sambil bermain handphone bersama 2 (dua) orang temannya, setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa berada di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) bersama 2 (dua) orang temannya pergi keluar dan sekira  pukul 16.00 Wib saat terdakwa masih dalam kamar, selanjutnya saksi SAUT SITUMORANG, saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi YUDI SUPRIYANTO (ketiganya anggota Polri) datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing 1,04 (satu koma nol empat) gram sebanyak 22 (dua puluh dua)   plastic klip dan 1,06 (satu koma nol enam) gram sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto  masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram,  0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat  puluh) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil  berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang tergeletak di lantai di dalam kamar dekat terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu sejak akhir bulan Desember 2025 dan sudah sekitar 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) kali membeli narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dan dijual kembali kepada pembeli yang memesan kepada terdakwa. Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu, mendapatkan keuntungan berupa uang dan bisa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0129/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Triwidiastuti, S.Si. Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 32,5274 (tiga puluh dua koma lima dua tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 0053/2026/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

a.  8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5383 (satu koma lima tiga delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0054/2026/NF.

b.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4813 (nol koma empat delapan satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0055/2026/NF.   

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2565 (nol koma dua lima enam lima) gram, diberi nomor barang bukti 0056/2026/NF

 

 

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa WIEN GUSTI LEVI BRATA, pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, Melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dan bertemu dengan MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) sedang duduk di pojok kamarnya dekat pintu depan sambil bermain handphone bersama 2 (dua) orang temannya, setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa berada di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) bersama 2 (dua) orang temannya pergi keluar dan sekira  pukul 16.00 Wib saat terdakwa masih dalam kamar, selanjutnya saksi SAUT SITUMORANG, saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi YUDI SUPRIYANTO (ketiganya anggota Polri) datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing 1,04 (satu koma nol empat) gram sebanyak 22 (dua puluh dua)   plastic klip dan 1,06 (satu koma nol enam) gram sebanyak 13 (tigabelas) plastik klip, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto  masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram,  0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat  puluh) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil  berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang tergeletak di lantai di dalam kamar dekat terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0129/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Triwidiastuti, S.Si. Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 32,5274 (tiga puluh dua koma lima dua tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 0053/2026/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

a.  8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5383 (satu koma lima tiga delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0054/2026/NF.

b.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4813 (nol koma empat delapan satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0055/2026/NF.  

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2565 (nol koma dua lima enam lima) gram, diberi nomor barang bukti 0056/2026/NF

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa ia terdakwa WIEN GUSTI LEVI BRATA, hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tanggal 04 Januari 2026 sampai dengan tanggal 05 Januari 2026 terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dengan cara datang ke Jl. Kramat Sentiong Masjid, Rt. 007, Rw. 06, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat yang merupakan rumah anak terdakwa.

 

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa kembali  datang kerumah MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) dan bertemu dengan MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) sedang duduk di pojok kamarnya dekat pintu depan sambil bermain handphone bersama 2 (dua) orang temannya, setelah kurang lebih 1 (satu) jam terdakwa berada di dalam kamar tersebut, terdakwa melihat MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) bersama 2 (dua) orang temannya pergi keluar dan sekira  pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa masih dalam kamar, selanjutnya saksi SAUT SITUMORANG, saksi DUDI PRIYAMBO dan saksi YUDI SUPRIYANTO (ketiganya anggota Polri) datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa berupa 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal putih Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto masing-masing 1,04 (satu koma nol empat) gram sebanyak 22 (dua puluh dua)   plastic klip dan 1,06 (satu koma nol enam) gram sebanyak 13 (tiga belas) plastik klip, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto  masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram,  0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 0,40 (nol koma empat  puluh) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip sedang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip kecil  berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang tergeletak di lantai di dalam kamar dekat terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polsek Senen Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mengetahui jika MUHAMMAD SYAHDAM KURNIA als. FERDI (DPO) memiliki narkotika jenis sabu, karena sebelumnya terdakwa sering membantu untuk menjual narkotika tersebut, namun terdakwa tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Mabes Polri No. Lab : 0129/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 dari hasil pemeriksaan yang ditandantangani oleh Triwidiastuti, S.Si. Apt telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.    35 (tiga puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 32,5274 (tiga puluh dua koma lima dua tujuh empat) gram, diberi nomor barang bukti 0053/2026/NF.

2.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

a.  8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,5383 (satu koma lima tiga delapan tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0054/2026/NF.

b.  1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4813 (nol koma empat delapan satu tiga) gram, diberi nomor barang bukti 0055/2026/NF.  

3.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2565 (nol koma dua lima enam lima) gram, diberi nomor barang bukti 0056/2026/NF

tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

 

Jakarta,   15  April  2026

JAKSA/PENUNTUT UMUM

 

 

ANDRI SAPUTRA, SH. MH

Jaksa Madya NIP.197712272002121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya