A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Devi Yulistiana Rahayu PT. Bangunsukses Niagatama Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 139/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Devi Yulistiana Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susilo Wardoyo, S.H., M.H.Devi Yulistiana Rahayu
Tergugat
NoNama
1PT. Bangunsukses Niagatama Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat TERGUGAT yaitu Surat Panggilan ke-1 tanggal 21 Oktober 2025 dan Surat Panggilan ke-2 tanggal 27 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak mengikat dan tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum;

 

  1. Menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Surat Pemberitahuan Nomor 001/BNN/XI/2025, tanggal 04 November 2025 adalah batal atau tidak sah dan tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT secara hukum  telah putus atau berkahir terhitung setelah tanggal 14 Juli 2023 atau  setidak-tidaknya terhitung setelah PENGGUGAT terakhir menerima upah dari TERGUGAT bulan Desember 2024;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan tidak membayar hak-hak PENGGGAT berupa: Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja;

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar hak-hak  PENGGUGAT selaku Pekerja/Buruh,  yang terdiri dari:

 

  • Uang Pesangon                               : 9 x Rp. 58.000.000,-  = Rp. 522.000.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja    : 4 x Rp. 58.000.000,-  = Rp. 232.000.000,- +

Jumlah keseluruhan= Rp. 754.000.000,-

  •                                          (tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah)

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menerbitan Surat Keterangan Kerja (verklaring) atas nama PENGGUGAT yaitu DEVI YULISTIANA RAHAYU dan memberikan kepada PENGGUGAT bersamaan pada waktu pembayaran hak-hak normatif di atas;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan setelah  putusan a quo memperoleh kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan oleh TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta, meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak