Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Rachmat Sastrawiguna PT.EUSU LOGISTICS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 137/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rachmat Sastrawiguna
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.EUSU LOGISTICS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT  dengan segala akibat hukumnya;                                         
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Anjuran dari Suku Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi  Jakarta Selatan  sebagai berikut:

 

  1. Uang Pesangon

0,5 x 9 x Rp. 11.993.951,-= Rp. 53.972.779,-

  1. Uang Penghargaa Masa Kerja

1 x 3 x Rp. 11.993.951,-= Rp. 35.981.853,-   +

  1. Uang Penggantian Hak

(Sudah dibayarkan)

  1.  

Terbilang : delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah

 

  1. Menghukun TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini walauun ada upaya kasasi maupun upaya hukum lainnya
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh beban yang timbul akibat perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak