Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Anna Setiawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anna Setiawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan ANNA SETIAWATI sebagai kakak dari  Pemohon  berada dalam kondisi Disabilitas dan mengalami kesuliran komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;

3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) YULIANTI berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld)  oleh  Pemohon  ANNA SETIAWATI sebagai  Pengampu,  yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya;

 4. Menyatakan  sah  secara  hukum, Pemohon bertindak mewakili YULIANTI untuk menjual sebidang tanah yang terletak di jalan Gamprit I berdasarkan sertifikat Hak Milik NIB.10.26.000053713.0, Kelurahan Jatiwaringin, seluas 47 M2 atas nama ANNA SETIAWATI CS.

5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak