| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum atas pencatatan sistem PST dan MECS sebagaimana yang tercatat dalam surat pencatatan hak cipta nomor 000980156 tanggal 21 September 2025 dan nomor 000984394 tanggal 28 November 2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat bukan Pencipta atas ciptaan dalam pencatatan sistem PST dan MECS sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat dalam surat pencatatan hak cipta nomor 000980156 tanggal 21 September 2025 dan nomor 000984394 tanggal 28 November 2019;
- Menyatakan bahwa Tergugat bukan pemegang hak cipta atas ciptaan dalam pencatatan sistem PST dan MECS sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat dalam surat pencatatan hak cipta nomor 000980156 tanggal 21 September 2025 dan nomor 000984394 tanggal 28 November 2019;
- Menyatakan Penggugat Pemilik dan Pencipta yang sah atas ciptaan dalam pencatatan sistem PST dan MECS sebagaimana dicatatkan oleh Tergugat dalam surat pencatatan hak cipta nomor 000980156 tanggal 21 September 2025 dan nomor 000984394 tanggal 28 November 2019;
- Memerintahkan Tergugat menyerahkan sistem PST dan MECS termasuk source code kepada Penggugat sebagai Pemilik dan Pencipta yang sah dalam kondisi semula (original), utuh, dan tidak dimodifikasi, tanpa penambahan, pengurangan, perubahan, atau penggabungan apapun, sebagaimana pada saat sistem termasuk source code selesai dikembangkan serta terhitung dari hari terakhir kerja Tergugat tertanggal 16 Oktober 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp Rp 2.120.958.000 (dua miliar seratus dua puluh juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghapus pencatatan Hak Cipta atas Ciptaan nomor 000980156 tanggal 21 September 2025 dan nomor 000984394 tanggal 28 November 2019;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat dan mengumumkan pembatalan pencatatan Hak Cipta tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan menyerahkan sistem PST dan MECS kepada Penggugat sebagai Pemilik dan Pencipta terhitung sejak putusan diucapkan dan dilaksanakan;
- Menguhukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |