| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst | 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH 2.Irwan Ashadi 3.Tonny Frengky Pangaribuan 4.Agung Satrio Wibowo 5.Diky Wahyu Ariyanto 6.Greafik Loserte 7.Lignauli Theresa |
DIDIK MARDIYANTO, ST | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 161/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Des. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 73 /TUT.01.03/24/12/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa DIDIK MARDIYANTO selaku Kepala Divisi EPC (Engineering Procurement Construction) PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT. PP) tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 berdasarkan Keputusan Direksi PT. PP Nomor: 248/SK/PP/DIR/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pengangkatan Senior Vice President, Head Of EPC Division, bersama-sama dengan HERRY NURDY NASUTION selaku Senior Manager Finance dan Human Capital Divisi EPC PT. PP berdasarkan Surat Memorandum No. 358/M/PP/SPT-HCM/2020 pada tanggal 9 Oktober 2020 perihal penugasan sebagai SM-FinHC di Divisi EPC, pada bulan April 2022 sampai dengan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Gedung Pembangunan Perumahan (PP Plaza) Jalan TB Simatupang Nomor 57 Kelurahan Gedong Kecamatan Pasar Rebo Kota Jakarta Timur, Gedung Talavera Jalan TB Simatupang Kav. 22-26 Cilandak Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan PT PP dengan cara mengeluarkan dana PT PP menggunakan pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung adanya underlying transaction (fiktif) selama periode 2022 sampai 2023 pada proyek yang sedang dikerjakan oleh PT. PP yaitu Proyek Pembangunan Smelter Feronikel di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara owner PT Ceria Nugraha Indotama, Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah Sulut-1 Coal FSPP, PSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, Manyar Power Line, perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU R.I Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER – 08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Pasal 147 ayat (1) dan Pasal 149 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara dan Prosedur Pengadaan BJ Nomor:PP/DIVSCM/001 tanggal 15 Mei 2019 dan Prosedur Pengadaaan BJ Proyek Nomor:PP/DIVOC&SCM/001 tanggal 07 Juni 2021, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp35.325.672.032,00 (tiga puluh lima miliar tiga ratus dua puluh lima juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh dua rupiah) dan memperkaya orang lain yakni HERRY NURDY NASUTION sebesar Rp10.801.303.343,00 (sepuluh miliar delapan ratus satu juta tiga ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah) dan IMAM RISTIANTO selaku Direktur PT. ADIPATI WIJAYA sebesar Rp707.000.000,00 (tujuh ratus tujuh juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp46.855.782.007,00 (empat puluh enam miliar delapan ratus lima puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
