Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH EKA RANDIKA RAHMADI AQIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 271/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 207 /M.1.10/ Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA RANDIKA RAHMADI AQIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-77/M.1.10/04/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal


Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:


:

:

:

EKA RANDIKA RAHMADI AQIL

Jakarta

27 Tahun/08 Agustus 1999

Laki-laki.

Indonesia.

Jl. Larat No. 8 C RT. 004/001 Kel. Kramat Kec. Senen, Jakarta Pusat

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SD

 

 B.

PENAHANAN        :

-  Penyidik

:

Sejak tgl 18 Februari 2026 s/d 09 Maret 2026

-  Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

- Penuntut Umum

:

:

Sejak tgl 10 Maret 2026 s/d 18 April 2026

Sejak tgl 15 April 2026 s/d 04 Mei 2026

- Diperpanjang Ketua PN JP

:

Sejak tgl 05 Mei 2026 s/d 03 Juni 2026

                                                               

 C.

DAKWAAN            :

:

 

         

KESATU

----------Bahwa ia Terdakwa EKA RANDIKA RAHMADI AQIL pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Ke. Kampung Rawa, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa berniat untuk mendapatkan uang dari pengemudi aplikasi handphone Maxim yaitu dengan cara menggunakan ojek online dan berpura-pura meminjam handphone pengemudi ojek online tersebut untuk dibawa kabur, dan setelah berhasil dibawa kabur maka handphone tersebut akan dijual.

 

  • Bahwa selanjutnya untuk mewujudkan niat tersebut maka pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa bersama Sdr. REGI (DPO) memesan ojek online Maxim melalui aplikasi handphone, setelah mendapatkan pengemudi yang tersedia yaitu saksi ABDILAH MARSYAL maka saksi ABDILAH MARSYAL datang dan menjemput Terdakwa di Jl. Kramat Hotel Rivoli Kec. Senen, Jakarta Pusat, dimana pada saat pemesanan disebutkan oleh Sdr. REGI (DPO) dengan nama samaran SELVIA jika yang akan menggunakan ojek online adalah keponakannya, yaitu Terdakwa dengan menyebutkan ciri-ciri Terdakwa, setelah saksi ABDILAH MARSYAL sampai di lokasi penjemputan dan bertemu dengan Terdakwa maka Terdakwa dan saksi ABDILAH MARSYAL pergi ke lokasi pengantaran di daerah Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa sesampainya di daerah Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju suatu rumah kos, kemudian Terdakwa kembali lagi menjumpai saksi ABDILAH MARSYAL dan mengatakan tidak ada orang di tempat tersebut sehingga Terdakwa meminta agar saksi ABDILAH MARSYAL mengantar Terdakwa ke Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, atas permintaan tersebut maka saksi ABDILAH MARSYAL kembali membawa Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ke Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa sesampainya di Jl. Rawa Sawah RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa mencari dan memperhatikan situasi lingkungan yang sepi, dan sekira pukul 05.30 WIB ketika menemukan lingkungan yang sepi yaitu di Jl. Jl. Rawa Sawah RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menyuruh berhenti dan mengatakan agar saksi ABDILAH MARSYAL meminjamkan handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL dengan mengatakan hendak menelephone dan meminta adik Terdakwa yang berada di dalam kost lokasi tersebut agar melempar kartu ATM, namun sebenarnya adik Terdakwa tidak ada di kost atau lokasi tersebut serta tidak ada melempar kartu ATM, lalu saksi ABDILAH MARSYAL meminjamkan handphone miliknya dan memberikan kepada Terdakwa, setelah Terdakwa berhasil memegang handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL maka Terdakwa berpura-pura menelephone adik Terdakwa sambil menjauhi posisi saksi ABDILAH MARSYAL, dan ketika jarak sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa langsung kabur melarikan diri membawa handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL dan memasuki gang-gang kecil hingga saksi ABDILAH MARSYAL tidak dapat menemukan Terdakwa.

 

  • Bahwa setelah berhasil kabur dan membawa handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL maka pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjual handphone tersebut kepada seseorang di Gang Bango Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat seharga Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa, ,dan atas kejadian tersebut maka saksi ABDILAH MARSYAL keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa di Polsek Johar Baru guna pemeriksaan selanjutnya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi ABDILAH MARSYAL mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 2.590.000,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

ATAU

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa EKA RANDIKA RAHMADI AQIL pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 05.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 Terdakwa bersama Sdr. REGI (DPO) memesan ojek online Maxim melalui aplikasi handphone, setelah mendapatkan pengemudi yang tersedia yaitu saksi ABDILAH MARSYAL maka saksi ABDILAH MARSYAL datang dan menjemput Terdakwa di Jl. Kramat Hotel Rivoli Kec. Senen, Jakarta Pusat, dimana pada saat pemesanan disebutkan oleh Sdr. REGI (DPO) dengan nama samaran SELVIA jika yang akan menggunakan ojek online adalah keponakannya, yaitu Terdakwa, setelah saksi ABDILAH MARSYAL sampai di lokasi penjemputan maka Terdakwa dan saksi ABDILAH MARSYAL pergi ke lokasi pengantaran di daerah Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

 

  • Bahwa sesampainya di daerah Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju suatu rumah kos, kemudian Terdakwa kembali lagi menjumpai saksi ABDILAH MARSYAL dan mengatakan tidak ada orang di tempat tersebut sehingga Terdakwa meminta agar saksi ABDILAH MARSYAL mengantar Terdakwa ke Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, lalu saksi ABDILAH MARSYAL kembali membawa Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ke Jl. Rawa Sawah RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, dan sesampainya di Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa mencari dan memperhatikan situasi lingkungan yang sepi, dan sekira pukul 05.30 WIB ketika menemukan lingkungan yang sepi yaitu di Jl. Rawa Sawah III RT. 005/001 Kel. Kampung Rawa, Kec.Johar Baru, Jakarta Pusat, Terdakwa menyuruh berhenti dan mengatakan agar saksi ABDILAH MARSYAL meminjamkan handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL, lalu saksi ABDILAH MARSYAL meminjamkan handphone miliknya dan memberikan kepada Terdakwa, setelah Terdakwa berhasil memegang handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL timbul niat Terdakwa untuk memiliki handphone milik saksi ABDILLAH MARSYAL, lalu Terdakwa perlahan berjalan menjauhi posisi saksi ABDILAH MARSYAL, dan ketika jarak sekitar 10 (sepuluh) meter Terdakwa langsung kabur melarikan diri membawa handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL dan memasuki gang-gang kecil hingga saksi ABDILAH MARSYAL tidak dapat menemukan Terdakwa.

 

  • Bahwa setelah berhasil kabur dan membawa handphone milik saksi ABDILAH MARSYAL maka pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa menjual handphone tersebut kepada seseorang di Gang Bango Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat seharga Rp 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seizin saksi ABDILLAH MARSYAL, lalu Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan Terdakwa, dan atas kejadian tersebut maka saksi ABDILAH MARSYAL keberatan dan melaporkan perbuatan Terdakwa di Polsek Johar Baru guna pemeriksaan selanjutnya.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi ABDILAH MARSYAL mengalami kerugian sekitar sebesar Rp 2.590.000,- (Dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

 

 

 

JAKARTA, 15 APRIL 2026.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya