| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 Mei 2025 (Enam Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja terhadap Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 236.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
|
|
Uang Pesangon
|
Uang Penghargaan
|
|
|
Penggugat I
|
Rp. 76.000.000
|
Rp. 28.500.000
|
Rp. 104.500.000
|
|
Penggugat II
|
Rp. 72.000.000
|
Rp. 24.000.000
|
Rp. 96.000.000
|
|
Penggugat III
|
Rp. 24.000.000
|
Rp. 12.000.000
|
Rp. 36.000.000
|
- Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Upah Sejak Bulan Januari s.d Mei 2025, Kekurangan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 sebesar Rp. 176.216.219, 83 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Kekurangan Upah
|
Kekurangan JHT BPJS Ketenagakerjaan
|
THR Tahun 2025
|
|
|
Penggugat I
|
Rp. 41.500.000
|
Rp. 5.629.413,58
|
Rp. 9.500.000
|
Rp. 56.629.413, 58
|
|
Penggugat II
|
Rp. 54.000.000
|
Rp. 15.654.700
|
Rp. 12.000.000
|
Rp. 81.654.700
|
|
Penggugat III
|
Rp. 24.000.000
|
Rp. 7.932.106,25
|
Rp. 6.000.000
|
Rp. 37.932.106,25
|
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15% dari total pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja Para Penggugat sebesar Rp. 33.675.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
|
Uang Penggantian Hak Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15%
|
|
Penggugat I
|
Rp. 15.675.000
|
|
Penggugat II
|
Rp. Rp 14.400.000
|
|
Penggugat III
|
Rp. Rp 3.600.000
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar Denda dan Bunga Keterlambatan Upah Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yaitu sebesat 50 % Denda Keterlarabatan + 5 % suku bunga bank setiap bulan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 65.725.000 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut :
|
|
denda terhadap Atas keterlambatan Pembayaran Kekurangan Upah dari bulan Januari 2025 sd Mei 2025 di kali 55 %
|
|
Penggugat I
|
Rp 41.500.000 x 55% = Rp 22.825.000.
|
|
Penggugat II
|
Rp 54.000.000 x 55% = Rp 29.700.000
|
|
Penggugat III
|
Rp 24.000.000 x 55% = Rp 13.200.000
|
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Penggugat terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan hingga putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan Upah sebesar Rp.165.000.000.- (Seratus Enam Puluh Lima Juta rupiah) secara tunai, dengan rincian sebagai berikut;
|
|
Upah Satu (1)Bulan x Selama 6 Bulan
|
|
|
Penggugat I
|
Rp. 9.500.000 x 6
|
Rp. 57.000.000
|
|
Penggugat II
|
Rp. 12.000.000 x6
|
Rp. 72.000.000
|
|
Penggugat III
|
Rp. 6.000.000 x 6
|
Rp. 36.000.000
|
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,-(Lima juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad). meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk mernbayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono). |