Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.DENY HERMAWAN
2.TAUFIK ALEX NOURHOLIS BATU BARA
3.DIKI ALAMSYAH ADI P
PT. DELAMETA BILANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 89/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herman Faisal Siregar S.H.,M.KnDENY HERMAWAN
2Herman Faisal Siregar S.H.,M.KnTAUFIK ALEX NOURHOLIS BATU BARA
3Herman Faisal Siregar S.H.,M.KnDIKI ALAMSYAH ADI P
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 Mei 2025 (Enam Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi pesangon dan uang Penghargaan Masa Kerja terhadap Para Penggugat dengan total sebesar Rp. 236.500.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  •  

Uang Pesangon

Uang Penghargaan

  •  

Penggugat I

Rp. 76.000.000

Rp. 28.500.000

Rp. 104.500.000

Penggugat II

Rp. 72.000.000

Rp. 24.000.000

Rp. 96.000.000

Penggugat III

Rp. 24.000.000

Rp. 12.000.000

Rp. 36.000.000

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Kekurangan Upah Sejak Bulan Januari s.d Mei 2025, Kekurangan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 sebesar Rp. 176.216.219, 83 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga  dengan rincian sebagai berikut:
  •  

Kekurangan Upah

Kekurangan JHT BPJS Ketenagakerjaan

THR Tahun 2025

  •  

Penggugat I

Rp. 41.500.000

Rp. 5.629.413,58

Rp. 9.500.000

Rp. 56.629.413, 58

Penggugat II

Rp. 54.000.000

Rp. 15.654.700

Rp. 12.000.000

Rp. 81.654.700

Penggugat III

Rp. 24.000.000

Rp. 7.932.106,25

Rp. 6.000.000

Rp. 37.932.106,25

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15% dari total pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja Para Penggugat sebesar Rp. 33.675.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  •  

Uang Penggantian Hak Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15%

Penggugat I

Rp. 15.675.000

Penggugat II

Rp. Rp 14.400.000

Penggugat III

Rp. Rp 3.600.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Denda dan Bunga Keterlambatan Upah Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yaitu sebesat 50 % Denda Keterlarabatan + 5 % suku bunga bank setiap bulan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 65.725.000 (Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) setiap bulannya dengan rincian sebagai berikut :

 

  •  

denda terhadap Atas keterlambatan Pembayaran Kekurangan Upah dari bulan Januari 2025 sd Mei 2025 di kali 55 %

Penggugat I

Rp 41.500.000 x 55% = Rp 22.825.000.

Penggugat II

Rp 54.000.000 x 55% = Rp 29.700.000

Penggugat III

Rp 24.000.000 x 55% = Rp 13.200.000

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat segera membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial kepada Penggugat terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan hingga putusan Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap atau setidak-tidaknya selama 6 (enam) bulan Upah  sebesar Rp.165.000.000.- (Seratus Enam Puluh Lima Juta rupiah) secara tunai, dengan rincian sebagai berikut;

 

  •  

Upah Satu (1)Bulan x Selama 6 Bulan

  •  

Penggugat I

Rp. 9.500.000 x 6

Rp. 57.000.000

Penggugat II

Rp. 12.000.000 x6

Rp. 72.000.000

Penggugat III

Rp. 6.000.000 x 6

Rp. 36.000.000

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,-(Lima juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad). meskipun ada bantahan atau kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mernbayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak