| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst | PT Bank Oke Indonesia Tbk | Wahyu Romadhon | Pemberitahuan Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 216.651.474,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi kepada adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 216.651.473,86 (Dua Ratus Enam Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga koma Delapan Puluh Enam Rupiah) Rp. 216.814.501,64 (Dua Ratus Enam Belas Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Satu koma Enam Puluh Empat Rupiah) secara sekaligus tunai terhitung sejak adanya putusan hukum atas perkara ini; 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimohonkan untuk dilakukannya sita jaminan (Conservatoir Beslag) harta benda bergerak dan tidak bergerak yang belum diketahui dan/atau yang akan ada di kemudian hari;.
... dst. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
