| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | 1.Asril 2.Handoko Alfiantoro 3.Ihsan 4.Handry Sulistiawan 5.Martopo Budi Santoso 6.Tony Indra 7.Johan Dwi Junianto |
2.TEMURILA 3.MIKI MAHFUD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-05/TUT.01.03/24/01/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa Terdakwa I TEMURILA selaku Komisaris PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia (PT KEM INDONESIA) dan Terdakwa II MIKI MAHFUD selaku Direktur Utama PT KEM INDONESIA bersama sama dengan IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode tahun 2024-2029, FAHRUROZI selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3), HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI dan SUPRIADI masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) (penuntutannya dilakukan secara terpisah), sesuai ketentuan Pasal 141 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum melakukan penggabungan Surat Dakwaan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan dalam hal beberapa tindak pidana yang bersangkut paut dengan yang lain, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51 Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jalan Kav. Polri B4/8 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jalan Siaga Bappenas No. 33 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jalan Siaga Baru Buntu No. 21 Pejaten Barat Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor PT Kualitas Prima Sertifikasi/ PT Sentra Sertifikasi Indonesia/PT Maxima Aksara Jaya Menara 165 Jalan TB Simatupang Cilandak Timur Jakarta Selatan, SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia Jakarta Pusat, Kantor PT KEM INDONESIA Gedung Menara 165 Lantai 4 Jalan TB Simatupang Kav 1 RT. 009 RW. 003 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kantor PT KEM INDONESIA Jalan Bintara Raya No. 2D Bekasi, Kantor PT KEM INDONESIA Jalan Villa Pertiwi-Ruko Arya Kemuning A1 Cilodong Depok, Parkiran Rumah Sakit Bunda Depok Jalan Margonda Raya No. 28 Pondok Cina Kecamatan Beji Kota Depok, Rumah Makan Padang-Payakumbuh Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, berwenang untuk memeriksa dan mengadili namun oleh karena Para Terdakwa ditahan di daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara in, telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), FAHRUROZI sebesar Rp270.955.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah), HERY SUTANTO sebesar Rp652.236.000,00 (enam ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), SUBHAN sebesar Rp326.118.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah), GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA sebesar Rp652.236.000,00 (enam ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), IRVIAN BOBBY MAHENDRO sebesar Rp978.354.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah), SEKARSARI KARTIKA PUTRI sebesar Rp652.236.000,00 (enam ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), ANITASARI KUSUMAWATI sebesar Rp326.118.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah) dan SUPRIADI sebesar Rp294.063.000,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta enam puluh tiga ribu rupiah) atau menguntungkan orang lain yaitu HAIYANI RUMONDANG selaku Dirjen Binwasnaker & K3 Periode Tahun 2020 s.d. April 2024 sebesar Rp381.281.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah), SUNARDI MANAMPIAR SINAGA selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 Periode Tahun 2021 s.d. September 2024 sebesar Rp288.173.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah), CHAIRUL FADHLY HARAHAP selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 Periode Agustus 2024 s.d. 2025 sebesar Rp37.945.000,00 (tiga puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), IDA ROCHMAWATI selaku Kordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) sebesar Rp652.236.000,00 (enam ratus lima puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), NILA PRATIWI ICHSAN selaku Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah), FITRIANA BANI GUNAHARTI selaku Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 sebesar Rp326.118.000,00 (tiga ratus dua puluh enam juta seratus delapan belas ribu rupiah), secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Para Terdakwa bersama-sama dengan IMMANUEL EBENEZER GERUNGAN selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029, FAHRUROZI, HERY SUTANTO, SUBHAN, GERRY ADITYA HERWANTO PUTRA, IRVIAN BOBBY MAHENDRO, SEKARSARI KARTIKA PUTRI, ANITASARI KUSUMAWATI dan SUPRIADI telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi dan lisensi K3, yang bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 5 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Lampiran Poin IV huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, Lampiran Poin III huruf B Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, Lampiran Poin III huruf B Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor KEP.5/39/AS.02/V/2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Publik Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 antara lain : FANNY FANIA OCTAPIANI, FRANSISCA XAVERIANA, GRHADINI LUKITASARI TASYA, INTAN FITRIA PERMATASARI, MUHAMMAD DENY, NICKEN AYU WULANDARI, NUR AISYAH ASTUTI, OCTAVIA VONI ANDARI, SHALSABILA SALU dan SRI ENGGARWATI, serta para pemohon sertifikasi/ lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
