Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
145/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst JO SEK JAUW AGUNG SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 145/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JO SEK JAUW
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1EUIS WIDYATI, SH.JO SEK JAUW
Termohon
NoNama
1AGUNG SALIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Termohon PKPU (Agung Salim) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi pelaksanaan proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
  4. Mengangkat dan menunjuk:
  • Parlindungan Martogi Simbolon Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-411 AH.04.05-2022, tanggal 26 September 2022, beralamat kantor pada Law Office Jahmada Girsang & Partners di Golden Centrum, Jalan Majapahit No. 26, Blok O, Jakarta Pusat;
  • Sdr. Rio Rizal, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-216 AH.04.05-2022, tanggal 08 September 2022, beralamat kantor di Jl. Teuku Umar No.38, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Riau 28155.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU, dan dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit, maka para Pengurus tersebut dapat diangkat sebagai Kurator;

  1. Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil para Kreditur dikenal, baik melalui surat tercatat maupun jasa kurir, guna menghadiri rapat kreditur yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) sejak putusan PKPU Sementara ini diucapkan;
  2. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah proses PKPU ini dinyatakan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Membebankan seluruh biaya perkara dalam permohonan ini kepada Termohon PKPU.

Subsider, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak