| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa BANI IKHSAN selaku Ketua Pokja telah melakukan tidak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan gerobak dagang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Setditjen PDN) Kementrian Perdagangan RI T.A. 2018 diduga telah terjadi perbutan turut serta bersama-sama melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengadaan Gerobak Dagang T.A. 2018 pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Setditjen PDN) Kementerian Perdagangan RI.Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa BANI IKHSAN yaitu sebesar Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) atau menurut keterangan Terdakwa sendiri sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT Piramida Dimensi Milenia yang mendapatkan keuntungan dari selisih antara pembayaran dari negara Rp44.502.300.000,00 (empat puluh empat milyar lima ratus dua juta tiga ratus ribu rupiah) dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya Rp5.099.520.000,00 (lima milyar sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp39.402.780.000,00 |