Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT KOSMETIKA CANTIK INDONESIA Komisi banding merek c.q Direktorat merek dan indikasi geografis c.q Direktorat jenderal kekayaan intelektual c.q Kementrian Hukum Republik Indonesia Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NURUL DHIRA WIGATA SHPT KOSMETIKA CANTIK INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Komisi banding merek c.q Direktorat merek dan indikasi geografis c.q Direktorat jenderal kekayaan intelektual c.q Kementrian Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putusan Komisi Banding Merek Nomor 591/KBM/HKI/2025 tanggal 19 November 2025, batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan permohonan pendaftaran Merek  Kelas 32, No. Agenda DID2024081055 tertanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT Kosmetika Cantik Indonesia tidak mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang/ jasa sejenis dengan Merek Terdaftar  No. IDM000975737 milik Sdr. FELIX KARTAKUSUMA.
  4. Memerintahkan Tergugat membatalkan Surat Penolakan Tetap Permohonan Pendaftaran Merek  Kelas 32, No. Agenda DID2024081055 tertanggal 21 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI untuk menerima Permohonan Pendaftaran Merek  Kelas 32, No. Agenda DID2024081055 tertanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT Kosmetika Cantik Indonesia / Penggugat dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak