| Petitum |
Primair
- Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Irsan Djajaputra Halim dan Christine Logiani Semiartin adalah orang yang tidak hadir (afwezig) yang telah meninggalkan tempat tinggalnya sejak tahun 1980 dan sampai saat ini tidak diketahui hidup atau matinya;
- Menetapkan terhadap Irsan Djajaputra Halim dan Christine Logiani Semiartin berlaku dugaan hukum telah meninggal dunia (vermoedelijk overleden) berdasarkan Pasal 467, Pasal 468 dan Pasal 470 BW terhitung sejak tahun 1980;
- Menetapkan Lim Tjing Hok (Arifin Halim), ?Irwan Tirtadjaja, Monica Andriaty Tirtadjaja, Willyam Tirtadjaja, Darmawati Tirtadjaja, Sulianti Tirtadjaja, ??Kuntoro W. Nurtanio, Tessina Nurtanio, Djong Nurtanio, Himawan Halim, Budiman Halim, Julianto Halim seluruhnya sebagai ahli waris dari Joseph Halim;
- Menetapkan Monica Andriarty Tirtadjaja sebagai pelaksana waris sesuai dengan Akta Wasiat No. 8 tanggal 20 September 2021 dengan kewenangan untuk mencatat, mengurus, mengamankan, dan menyelesaikan seluruh harta peninggalan Joseph Halim;
- Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bank BCA, Bank BRI, Bank BPR Gamon, Citibank Singapore agar dilakukan pencatatan/perubahan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. |