Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
170/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Anf Transportation Persada PT ATA BERKAH TANPA BATAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Anf Transportation Persada
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Anggara Putra Silaban, S.H.PT Anf Transportation Persada
Termohon
NoNama
1PT ATA BERKAH TANPA BATAS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/ PT ATA BERKAH TANPA BATAS untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara)  terhadap TERMOHON PKPU/ PT ATA BERKAH TANPA BATAS yang berkedudukan di Menara Citibank 2nd Floor Kav.II/BA No. Pondok Indah, Jalan Metro Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT ATA BERKAH TANPA BATAS;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • AXEL AGAHARI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-225.AH.04.03-2021, tertanggal 30 Maret 2021, yang beralamat di Kantor Hukum HRHP LAWYERS, beralamat di Gedung Masindo 3rd Floor, Jl. Mampang Prapatan Raya No.8a, Rt.1/Rw.2, Tegal Parang, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
  • DIMAS SATRIO BUDI UTOMO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-605.AH.04.03-2021, tertanggal 26 November 2021, yang beralamat di Kantor Hukum RESOLVA LAWFIRM, beralamat di District 8, Treasury Tower, Floor  9-I, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
    1. elaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT ATA BERKAH TANPA BATAS, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir diatas;
  3. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak