| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 135/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | 1.RIZKY SUKMA MAULANA 2.FIKRI UMAR AZIZ 3.ACHMAD SULTHONI 4.DEDE YUSUF 5.MAS EKO SAHRONI 6.BAYATUR RIDWAN 7.SEPTIAN DWIYANTO |
PT BIMARUNA JAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 135/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak dibacakan nya putusan ini oleh Majelis Hakim ; 3. Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Hak Atas Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan Tahun 2026, Secara Proporsional Selama Kerja 2,2 Bulan sebesar Total Rp. 149.821.157. - (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) ; 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Hak Atas Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan Tahun 2026, Secara Proporsional Selama Kerja 2,2 Bulan sebesar Total Rp. 149.821.157. - (seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) ; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono) ; |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
